Polisi mengarahkan sejumlah tersangka menuju ruang tahanan usai konferensi pers rilis kasus dugaan penipuan atau tipu daya (scamming) di Polrestabes Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (8/5/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Polrestabes Surabaya menangkap 41 orang terduga pelaku kejahatan penipuan berkewarganegaraan China, Taiwan, Jepang, dan tiga orang WNI. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya puluhan telepon seluler, lencana polisi Tokyo, pin polisi Tokyo, baju dinas polisi Tokyo, dan rompi oranye tanpa merk. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Polisi mengarahkan sejumlah tersangka menuju ruang tahanan usai ditampilkan dalam konferensi pers kasus dugaan penipuan atau tipu daya (scamming) di Polrestabes Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (8/5/2026).
Polrestabes Surabaya menangkap 41 orang terduga pelaku. Sebanyak 38 di antaranya berkewarganegaraan China, Taiwan, dan Jepang, sementara 3 lainnya merupakan WNI.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya puluhan telepon seluler, lencana polisi Tokyo, pin polisi Tokyo, baju dinas polisi Tokyo, dan rompi oranye tanpa merk.
Polrestabes Surabaya konferensi pers penyekapan WNA dan jaringan scam internasional, Jumat (8/5/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar