Search This Blog

Sugiono soal Kapal Perang AS di Selat Malaka: Freedom of Navigation Patrol

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sugiono soal Kapal Perang AS di Selat Malaka: Freedom of Navigation Patrol
Apr 22nd 2026, 15:29 by kumparanNEWS

Menteri Luar Negeri Sugiono memberikan keterangan pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Menteri Luar Negeri Sugiono memberikan keterangan pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Menteri Luar Negeri Sugiono buka suara soal Kapal Perang AL Amerika Serikat (AS), yang melintas di Selat Malaka. Menurut Sugiono, hal tersebut merupakan Freedom of Navigation Patrol.

"Saya kira mereka biasa ya, patroli di kawasan. Ada yang namanya Freedom of Navigation Patrol, kan. Itu bukan baru kok, bukan sesuatu yang baru," kata Sugiono di Kantor KSP, Jakarta, Rabu (22/4).

Dikutip dari situs resmi Armada Pasifik AS, mereka mendeskripsikan bahwa FONOP adalah operasi maritim untuk memastikan kebebasan pengunaan laut yang sama oleh berbagai negara.

Kapal Tanker di Selat Malaka. Foto: apiguide/Shutterstock
Kapal Tanker di Selat Malaka. Foto: apiguide/Shutterstock

Dokumen itu juga menjelaskan bahwa:

  • Kebebasan navigasi, overflight, dan penggunaan sah laut lainnya dijamin bagi semua negara berdasarkan hukum internasional:

  • Hukum laut, sebagaimana tercermin dalam UNCLOS, adalah kerangka utama yang menjamin kebebasan navigasi.

  • Hukum laut melindungi kepentingan bersama komunitas internasional, bukan hanya AS.

Sementara itu, TNI AL juga telah memberi penjelasan terkait melintasnya kapal USS Miguel Keith ini. Kata mereka, kapal ini memanfaatkan hak lintas transit yang diatur di hukum internasional.

“Menanggapi kapal asing yang melintas di Selat Malaka, hak kapal, termasuk kapal perang, yang melintas di perairan tersebut merupakan hak lintas transit (transit passage) pada strait used for international navigation atau selat yang digunakan untuk pelayaran internasional,” ujar Tunggul dalam keterangannya, Minggu (19/4).

Ia menjelaskan, hak lintas transit tersebut memungkinkan kapal, termasuk kapal perang, untuk melintas.

“Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit yang terus-menerus, langsung, dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya. Hal tersebut berdasarkan Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS 1982,” katanya.

Media files:
01kpszybvkehreza7vkzf1hcxv.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar