Ammar Zoni (kiri), saat dihadirkan dalam konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Foto: Agus Apriyanto
Ammar Zoni masih menjalani hukuman terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya pada 2023 lalu. Ini adalah kali ketiga dirinya terjerumus dalam kasus yang sama.
Namun, belum selesai menjalani hukuman, mantan suami Irish Bella tersebut kembali terlibat kasus narkoba. Kali ini, dirinya diduga melakukan peredaran narkoba di dalam rutan.
Berikut ini, kumparan telah merangkum beberapa hal terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan Ammar Zoni.
Ammar Zoni jalani sidang dakwaan secara daring. Foto: Dok. Istimewa
Peran Ammar Zoni
Ammar Zoni diamankan usai diketahui melakukan peredaran narkoba di dalam rutan Salemba. Bapak dua anak ini disebut sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan.
"Dalam hasil penyidikan diketahui peran masing-masing tersangka yaitu tersangka MAA Alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ," isi dari keterangan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat," lanjutnya.
Ammar Zoni saat akan dilimpahkan ke Rutan Salemba, Kamis (28/3/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Gerak-gerik Mencurigakan Ammar Zoni
Terungkapnya peredaran narkoba di dalam rutan ini karena para petugas mencurigai gerak-gerik para tersangka selama berada di dalam rutan. Selain itu para tersangka melakukan transaksi dengan menggunakan handphone dan aplikasi Zangi.
"Para tersangka akhirnya diamankan oleh KARUPAM Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan terhadap para tersangka dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya," isi dari keterangan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Barbuk Sabu hingga Ekstasi
Dalam kasus ini, Ammar Zoni diamankan bersama barang bukti. Ada 3 jenis narkotika berupa sabu, ekstasi hingga tembakau sintetis.
"Ada sabu, ada ekstasi, ada liquid ganja. Tapi untuk pastinya karena belum berjalan persidangan, kita tidak boleh melampaui dakwaan yang akan nanti dibacakan oleh penuntut umum ya," ungkap Agung selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka mendapat narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni. Ammar sendiri diketahui mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang yang berada di luar rutan Salemba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar