Search This Blog

Berita Populer: Kolaborasi Toyota-CATL; Harga Motor Yamaha Efek Bahan Plastik

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Berita Populer: Kolaborasi Toyota-CATL; Harga Motor Yamaha Efek Bahan Plastik
Apr 21st 2026, 08:00 by kumparanOTO

Presiden Direktur PT TMMIN, Nandi Julyanto memberikan keterangan pers terkait kerjasama pengembangan baterai kendaraan elektrifikasi bersama dengan CATL (Contemporary Amperex Technology Co. Limited) di Tangerang, Senin (20/4/2026). Foto: Sena Pratama/kumparan
Presiden Direktur PT TMMIN, Nandi Julyanto memberikan keterangan pers terkait kerjasama pengembangan baterai kendaraan elektrifikasi bersama dengan CATL (Contemporary Amperex Technology Co. Limited) di Tangerang, Senin (20/4/2026). Foto: Sena Pratama/kumparan

Pengumuman kerja sama antara Toyota Indonesia dengan CATL memproduksi baterai kendaraan elektrifikasi merupakan salah satu berita populer kumparanOTO, Senin (20/4).

Kemudian penyesuaian harga motor baru Yamaha imbas melonjaknya bahan baku plastik, hingga pajak kendaraan listrik tak lagi gratis dan berpotensi sama dengan konvensional.

Selengkapnya rangkuman berita populer kumparanOTO.

Toyota-CATL Produksi Baterai Sel di Indonesia, Pertama di Asia

Kolaborasi strategis antara PT Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) dengan CATL berhasil menorehkan sejarah baru. Indonesia kini menjadi negara pertama di Asia yang mampu memproduksi sel baterai hingga modul secara utuh, bukan sekadar perakitan.

Efek Bahan Baku Plastik, Yamaha Indonesia Sesuaikan Harga

Yamaha Indonesia mengumumkan penyesuaian harga produknya mulai April, sebuah respons terhadap dinamika harga bahan baku plastik global dan gangguan rantai pasok. Situasi geopolitik di Selat Hormuz, yang berdampak pada biaya logistik dan waktu pengiriman, menjadi faktor utama kenaikan ini.

Mobil Listrik Tak Lagi Bebas PKB, Pajaknya Bakal Sama dengan Mobil Bensin?

Kabar penting bagi para pemilik kendaraan listrik: benefit bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan akan dihapus, sejalan dengan Permendagri No. 11 Tahun 2026. Kini, pemilik mobil listrik wajib membayar PKB setiap tahun, ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu.

Media files:
01kpmxg2npyb7d0vxnj31emhzr.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar