Search This Blog

Suami Aniaya Istri Gara-gara BPKB Motor Rusak, Berujung Vonis 1 Tahun Penjara

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Suami Aniaya Istri Gara-gara BPKB Motor Rusak, Berujung Vonis 1 Tahun Penjara
Nov 1st 2025, 11:36 by kumparanNEWS

Ilustrasi foto wanita menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Foto: Tinnakorn  jorruang/Shutterstock
Ilustrasi foto wanita menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock

Hanya karena BPKB rusak, seorang suami di Nusa Tenggara Timur (NTT) tega menganiaya istrinya sendiri. Perbuatan tersebut membuat pria berinisial NA itu dihukum pidana penjara 1 tahun 10 bulan.

Putusan itu dijatuhkan Pengadilan Negeri Oelamasi dalam persidangan pada Kamis (30/10). Majelis Hakim menilai NA yang juga seorang ASN di salah satu instansi di NTT terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, AFS.

Majelis Hakim yang mengadili perkara ini diketuai oleh Radiasca Bn dengan Hakim Anggota masing-masing, Dwi Yunita Sari dan Handa Lesmana.

"Menyatakan Terdakwa Nur Alim tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan primair" bunyi putusan dikutip dari situs Dandapala Mahkamah Agung, Sabtu (1/11).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 16.00 WITA di kediaman pasangan suami-istri tersebut di Kabupaten Kupang. Berdasarkan keterangan di persidangan, kekerasan bermula dari pertengkaran terkait BPKB sepeda motor yang ditemukan dalam kondisi rusak akibat terkena air hujan.

Emosi akibat adu mulut membuat NA menganiaya sang istri. Mulai dari membenturkan kepalanya ke dahi sang istri sebanyak dua kali, membanting korban ke lantai, membenturkan kepala korban ke lantai, menyeret tubuh korban sejauh 5 meter, serta memasukkan tangannya ke mulut korban hingga menyebabkan luka gores dan bengkak.

Saat itu, korban sedang menggendong anak kedua mereka yang baru berusia 8 bulan.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar dan lecet di sekujur tubuh, termasuk di dahi, lengan, lutut, dan punggung tangan. Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Kupang menyatakan luka tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul, meski tidak sampai mengganggu kemampuan korban dalam bekerja.

Bahkan, KDRT ini disebut bukan yang pertama kali dilakukan NA terhadap istrinya.

"Bahwa Terdakwa pernah melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban pada awal pernikahan tahun 2018 dan selanjutnya pada tahun 2020," kutip putusan yang diterima Dandapala.

Setelah dibacakannya putusan tersebut, Penuntut Umum maupun Terdakwa masih memiliki kesempatan untuk menerima maupun menolak dengan mengajukan upaya hukum dalam tenggat waktu yang telah ditentukan berdasarkan undang-undang.

Media files:
01jzmerzw4dvwrbajw6sfct33n.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar