Search This Blog

Sederet Pasal yang Jerat Roy Suryo dkk di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sederet Pasal yang Jerat Roy Suryo dkk di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Nov 7th 2025, 13:44 by kumparanNEWS

Roy Suryo di Polda Metro Jaya pada Senin (21/7/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Roy Suryo di Polda Metro Jaya pada Senin (21/7/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka pencemaran nama baik kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Ke-8 tersangka itu, mulai Roy Suryo hingga Dokter Tifa. Polisi membagi para tersangka menjadi dua klaster. Klaster pertama memuat 5 orang tersangka dan kedua 3 tersangka.

"5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri atas nama, ES, KTR, MRF, RE, dan DHL," jelas Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11).

"Untuk tersangka dari klaster ini, dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE," tambahnya.

Sementara, ada 3 tersangka di dalam klaster kedua. Mereka juga dijerat pasal berlapis.

"Untuk klaster kedua, ada 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Antara lain, atas nama, RS, RHS, dan TT," jelas Asep.

"Tersangka pada klaster kedua, dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE," tambahnya.

Konferensi pers terkait hasil penyidikan tudingan ijazah palsu Jokowi di Mapolda Metro Jaya Jumat (7/11). Foto: Abid Raihan/kumparan
Konferensi pers terkait hasil penyidikan tudingan ijazah palsu Jokowi di Mapolda Metro Jaya Jumat (7/11). Foto: Abid Raihan/kumparan

Berikut rincian pasal yang menjerat para tersangka:

KUHP

Pasal 310

1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Pasal 311

1. Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

2. Pencabutan hak-hak berdasarkan Pasal 35 Nomor 1–3 dapat dijatuhkan.

Pasal 35 sebagaimana dimaksud di Pasal 311 berbunyi:

(1) Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam Kitab Undang-Undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah:

1. hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;

2. hak memasuki Angkatan Bersenjata;

3. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum;

4. hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu, atau pengampu pengawas atas orang yang bukan anak sendiri;

5. hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri;

6. hak menjalankan mata pencarian tertentu.

(2) Hakim tidak berwenang memecat seorang pejabat dari jabatannya jika dalam aturan-aturan khusus ditentukan penguasa lain untuk pemecatan itu.

Roy Suryo cs usai menyerahkan fotokopi ijazah terlegalisir Joko Widodo yang digunakan dalam  pencalonan Presiden tahun 2014 di KPU RI, Jakarta, Jumat (24/10/2025). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan
Roy Suryo cs usai menyerahkan fotokopi ijazah terlegalisir Joko Widodo yang digunakan dalam pencalonan Presiden tahun 2014 di KPU RI, Jakarta, Jumat (24/10/2025). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan

Pasal 160

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Pasal 27A

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik Orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 45 ayat (4)

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 28 ayat (2)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.

Pasal 45A ayat (2)

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 32 ayat (1)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dipidana.

Pasal 48 ayat (1)

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 35

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 51 ayat (1)

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Roy Suryo hingga dr Tifa jadi Tersangka

Berdasarkan penelusuran kumparan, inisial-inisial yang disebutkan polisi mengacu ke nama-nama di bawah ini:

  1. Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo;

  2. Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa;

  3. Pengacara Eggi Sudjana;

  4. Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar;

  5. Aktivis TPUA, Kurnia Tri Rohyani;

  6. Pengacara dan Ketua TPUA, Damai Hari Lubis;

  7. Aktivis TPUA, Rustam Effendi;

  8. Aktivis TPUA, Muhammad Rizal Fadhillah

Mereka telah menjalankan pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus ini di Polda Metro Jaya.

Adapun kasus ini awalnya dilaporkan oleh Jokowi langsung pada 30 April 2025. Sebelumnya, ada 12 orang yang menjadi terlapor. Gelar perkara kasus ini pun dilaksanakan pada Kamis (6/11) kemarin.

Media files:
01k0nv7b7z38tmj7y7pbefw4k5.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar