Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengunjungi tahanan tersangka demo rusuh di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (10/9/2025). Foto: Dok. kumparan
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP—Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi—telah sesuai mekanisme ketatanegaraan. Ia menjelaskan, penerbitan Keppres dilakukan setelah Presiden terlebih dahulu meminta pertimbangan tertulis dari Mahkamah Agung, sehingga secara prosedur memenuhi ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan konvensi yang berlaku. Yusril menyebut rehabilitasi diberikan karena putusan Pengadilan Tipikor terhadap ketiganya telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lanjutan. Dengan Keppres ini, ketiganya tidak perlu menjalani pidana dan hak serta kedudukan mereka dipulihkan seperti sebelum putusan dijatuhkan. Ia juga menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi bukan hal baru, mengingat preseden serupa pernah dilakukan pada era Presiden B.J. Habibie. Rehabilitasi ini juga disebut sebagai respons atas aspirasi masyarakat terkait proses hukum kasus dugaan korupsi akuisisi kapal yang merugikan negara Rp 1,27 triliun. Meski mayoritas hakim memutus bersalah, terdapat dissenting opinion yang menilai perbuatan Ira dkk merupakan keputusan bisnis yang dilindungi business judgment rule dan bukan tindak pidana korupsi. 📸: Dok. kumparan/Jamal Ramadhan. Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu. #focus#akuisisiasdp#news#oneliner#ASDP
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi serta dua eks direksi, Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono. Kuasa hukum Ira, Soesilo Aribowo, menyebut kliennya bahagia dan baru mengetahui keputusan itu setelah buka puasa pada Selasa (25/11). Rencananya, Ira dkk dibebaskan hari ini, namun KPK masih menunggu surat keputusan resminya. Rehabilitasi diumumkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi, yang menyebut langkah ini merupakan tindak lanjut aspirasi masyarakat dan kajian hukum sejak Juli 2024. Ira dkk sebelumnya divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara dengan kerugian negara Rp 1,27 triliun. Hakim mayoritas menyatakan mereka bersalah, meski tidak ada keuntungan pribadi. Hakim Sunoto berbeda pendapat dan menilai perkara itu merupakan keputusan bisnis yang dilindungi business judgment rule sehingga seharusnya lepas. Kuasa hukum menyatakan belum menerima Keppres karena menunggu putusan inkrah pada Kamis (27/11). Ira dkk juga tidak akan mengajukan banding karena sudah diinformasikan akan memperoleh rehabilitasi. KPK disebut telah menerima informasi soal keputusan tersebut dan siap mematuhinya. 📸: Dok. Antara, kumparan/Fadhil Pramudya. Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu. #focus#akuisisiasdp#news#videonews#ASDP#irapuspadewi#dirutASDP#rehabilitasi#prabowo#kriminal#info#beritaterkini#berita#infoterkini#bicarafaktalewatberita#kumparan
Divonis 4,5 tahun penjara, diberi rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Prabowo memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi dkk. Dalam sidang beberapa waktu lalu, Ira divonis 4,5 tahun penjara. Sementara dua eks direktur ASDP lainnya, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun penjara. Ira dkk disidang terkait kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP. Ira didakwa memperkaya orang lain dan dinilai merugikan negara Rp 1,27 T. Namun, dalam sidang vonis, ada satu hakim yang menilai seharusnya Ira divonis lepas dari tuntutan hukum. Ketua Majelis, Sunoto, menilai perbuatan Ira dkk murni keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgement rule alih-alih perbuatan tindak pidana. Usai sidang kala itu, Ira pun menekankan pernyataan majelis hakim yang menyatakan dirinya bersama dua mantan direktur ASDP lainnya tak korupsi sama sekali. Ira menyebut akuisisi ASDP merupakan langkah strategis bagi Indonesia. 📸: Dok. Antara, kumparan/Luthfi, kumparan/Iqbal, kumparan/Fadhil. Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu. #focus#akuisisiasdp#news#svl#ASDP#irapuspadewi#dirutASDP#rehabilitasi#prabowo#kriminal#info#beritaterkini#berita#infoterkini#bicarafaktalewatberita#kumparan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar