Penjual menunjukan emas logam dagangannya di gerai emas Gade, Jakarta, Selasa (17/9/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan Galeri24 sama-sama mencatat tren pelemahan sepanjang sepekan terakhir, periode 27 Oktober–2 November 2025. Secara akumulasi, harga emas Antam terkoreksi Rp 37.000 per gram, sementara Galeri24 turun Rp 47.000 per gram.
Pada Senin (27/10), harga emas Antam tercatat Rp 2.327.000 per gram menjadi Rp 2.350.000 per gram, harga buyback Rp 2.192.000 per gram. Di sisi lain, harga Galeri24 Rp 2.443.000 per gram dengan buyback Rp 2.283.000.
Selasa (28/10), harga emas Antam kembali anjlok Rp 45.000 ke posisi Rp 2.282.000 per gram, dengan buyback Rp 2.147.000 per gram. Galeri24 belum memperbarui harga pada hari tersebut.
Rabu (29/10), penurunan harga Antam berlanjut Rp 15.000 menjadi Rp 2.267.000 per gram. Harga buyback juga turun ke Rp 2.132.000 per gram. Pada saat yang sama, harga emas Galeri24 turut terkoreksi ke Rp 2.403.000 per gram, dengan buyback Rp 2.245.000 per gram.
Kamis (30/10), harga Antam kembali turun tipis Rp 4.000 ke Rp 2.263.000 per gram, dengan buyback Rp 2.128.000 per gram. Sementara harga Galeri24 juga melanjutkan tren pelemahan ke Rp 2.393.000 per gram dan buyback Rp 2.234.000 per gram.
Pada Jumat (31/10), harga emas Antam sempat rebound, naik Rp 42.000 ke Rp 2.305.000 per gram. Harga buyback ikut menguat ke Rp 2.170.000 per gram. Namun, harga Galeri24 justru melemah tipis ke Rp 2.391.000 per gram, dengan buyback Rp 2.232.000 per gram.
Sabtu (1/11), harga Antam kembali terkoreksi Rp 15.000 ke Rp 2.290.000 per gram, dengan buyback Rp 2.155.000 per gram. Sebaliknya, harga Galeri24 naik Rp 16.000 menjadi Rp 2.407.000 per gram, dengan buyback Rp 2.248.000 per gram.
Ilustrasi harga emas yang bersifat fluktuatif. Foto: Shutter Stock
Minggu (2/11), harga emas Antam tercatat stagnan di Rp 2.290.000 per gram, dengan buyback Rp 2.155.000 per gram. Adapun harga emas Galeri24 turun ke Rp 2.396.000 per gram, dengan buyback Rp 2.237.000 per gram.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, konsumen akhir dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) saat membeli emas batangan. Namun, pengusaha emas tetap wajib memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, lebih rendah dibanding ketentuan sebelumnya 0,45 persen.
Harga emas Antam ini berlaku di Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta, sementara harga di gerai lain dapat berbeda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar