Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta data masyarakat yang terkendala Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mengakses KPR ke BP Tapera. OJK juga menegaskan SLIK bukan jadi patokan untuk boleh atau tidaknya bank memberi pembiayaan.
Sebelumnya, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan saat ini ada 111.000 orang yang berminat untuk membeli rumah, namun masih terkendala sistem SLIK dengan tunggakan di bawah Rp 1 juta.
"Terkait dengan SLIK ini, kemarin kita sudah minta kepada Pak Heru Ketua Komite Tapera. Kan beliau mengatakan ada 100 ribu, ya kita minta datanya, tolong disampaikan ke kita. Namun yang bisa kita sampaikan, selama ini kita sudah sangat mendukung (program perumahan)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi ditemui di Java Heritage, Purwokerto, Jawa Tengah pada Sabtu (18/10).
Selain bukan jadi patokan untuk boleh atau tidaknya bank memberi pembiayaan, ia juga menjelaskan bank tetap diperbolehkan memberi pinjaman meski terdapat indikasi tidak lancarnya kolektivitas dari nasabah terkait.
Acara Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2025 Kantor OJK Purwokerto di Rita Mall Purwokerto, Jawa Tengah pada Sabtu (18/10/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
"Artinya ada kolektivitas yang nggak lancar itu kalau bank mau ngasih silakan aja. Tetap dengan manajemen risiko yang sudah diperhitungkan oleh mereka. Jadi sudah ada imbauan yang sudah sangat jelas bahwa itu bukan penentu, jadi itu semua dikembalikan kepada perbankannya," ujarnya.
Ia juga menegaskan saat ini OJK terus mendukung program perumahan yang menjadi salah satu fokus pemerintah.
"Intinya kita sangat mendukung program pemerintah. Siapa sih yang enggak seneng lihat masyarakat bisa punya banyak rumah yang semakin affordable buat mereka. Itu tentunya sangat kita dukung," kata Frederica.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan akan melakukan rapat dengan OJK terkait pemutihan SLIK yang dinilai menghambat akses terhadap KPR. Nantinya, pemutihan bisa dilakukan untuk tunggakan kecil di bawah Rp 1 juta.
Untuk itu, Purbaya juga sudah meminta data dari BP Tapera terkait berapa jumlah orang yang terkendala dalam pengajuan KPR dikarenakan SLIK. Hal ini segera didiskusikan dengan OJK dan ditarget dapat rampung dalam waktu yang cepat.
"Saya akan bicarakan dengan OJK seperti apa nanti, minggu depan Kamis (23/10) saya akan rapat dengan OJK, minggu depannya sudah clear, harusnya bisa," ujar Purbaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar