Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang pria nekat aniaya suami mantan istrinya di Jalan Gajah Mada Pasar Tugu, Kelurahan Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Pelaku berinisial IC (50). Ia telah ditangkap unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur pada Selasa (7/10) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto membenarkan adanya penangkapan pelaku penganiayaan tersebut.
Ia mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi berawal pada Senin (29/9) sekitar pukul 08.30 WIB. Korban inisial MIA sedang duduk di pos jaga satpam.
Tak lama kemudian, pelaku datang dan memanggil korban. Saat itu, pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban.
"Korban terjatuh, saat terjatuh pelaku menendang korban dibagian pelipis dan hendak menusuk korban. Namun, pelaku berhasil menangkis sehingga tangan terluka," ujarnya
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian pelipis kanan dan luka di telapak tangan kiri serta melaporkan kepada pihak kepolisian.
Berbekal dari laporan korban, Polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"Setelah kejadian pelaku sempat melarikan diri ke Palembang, saat kembali ke Lampung di rumah istrinya pelaku diamankan oleh unit Opsnal reskrim Polsek Tanjung Karang Timur," ujarnya.
"Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku motif melakukan penganiayaan karena kesal korban sering menyindir istrinya (pelaku) di status media sosial," lanjutnya.
Menurut Kurmen, pelaku berikut barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis pisau dapur telah diamankan ke Polsek Tanjung Karang Timur guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Yul/Lua)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar