Search This Blog

Keluarga & Jajang C Noer Hadir di Praperadilan: Nadiem 3 Juta Persen Tak Korupsi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Keluarga & Jajang C Noer Hadir di Praperadilan: Nadiem 3 Juta Persen Tak Korupsi
Oct 9th 2025, 11:54 by kumparanNEWS

Mertua dari eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Sania Makki, saat ditemui di sela-sela persidangan praperadilan Nadiem melawan Kejagung, di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Mertua dari eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Sania Makki, saat ditemui di sela-sela persidangan praperadilan Nadiem melawan Kejagung, di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Mertua dari eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Sania Makki, meyakini bahwa menantunya itu tidak terlibat korupsi. Keyakinannya itu bahkan mencapai 3 juta persen.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri sidang praperadilan Nadiem melawan Kejagung, di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/10).

"Yakin 3 ribu juta persen, amat sangat yakin [Nadiem tak korupsi]. Kami amat sangat yakin bahwa beliau adalah manusia yang penuh integritas, penuh kejujuran, dan hati nuraninya kuat," ujar Sania kepada wartawan.

Ia mengaku tahu persis bahwa menantunya itu dididik dengan nilai kejujuran yang dijunjung sangat tinggi oleh orang tuanya.

"Beliau dididik oleh besan saya itu dengan nilai-nilai keadilan, nilai-nilai kejujuran yang dijunjung sangat tinggi. Saya tahu persis itu," ucap dia.

Adapun dalam persidangan itu, keluarga Nadiem lainnya turut hadir, termasuk ayahnya, Nono Anwar Makarim — seorang pengacara kondang; ibunya, Atika Algadri; dan istrinya, Franka Franklin.

Sania pun berharap proses hukum yang dialami oleh Nadiem berjalan lancar dan keadilan dapat ditegakkan.

"Saya mohon agar Mas dan Mbak semua turut mendoakan bahwa proses akan berjalan sesempurna-sempurnanya, sebaik-baiknya, sehingga keadilan akan ditegakkan," harapnya kepada jurnalis.

Aktris Lidia Djunita Pamoentjak atau Jajang C. Noer, saat ditemui di sela-sela sidang gugatan praperadilan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, melawan Kejagung, di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Aktris Lidia Djunita Pamoentjak atau Jajang C. Noer, saat ditemui di sela-sela sidang gugatan praperadilan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, melawan Kejagung, di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Dalam kesempatan itu, turut hadir juga aktris film Lidia Djunita Pamoentjak atau yang lebih dikenal dengan nama Jajang C. Noer. Ia mengaku kedatangannya itu untuk memberikan dukungan kepada Nadiem.

"Saya sahabat Nadiem. Sahabatnya keluarganya Nadiem. Karena dia orang yang baik sekali, kan. Orang baik," ucap Jajang.

"Dan ininya, semua untuk negara, udah pasti, ya. Kan dia datang dari keluarga yang terhormat, dan mereka selalu memikirkan negara. Nah, Nadiem agak begitulah. Jadi saya mau men-support Nadiem," imbuh dia.

Ia mengaku merasa sedih saat mendengar Nadiem dijerat sebagai tersangka kasus korupsi Chromebook.

"Sangat menyedihkan [mendengar Nadiem jadi tersangka], karena dia orang baik. Pintar, baik, dan otaknya buat Indonesia selalu. Sampai ke kakek-kakeknya, selalu buat Indonesia, kan. Jadi sedih. Karena itu saya di sini," katanya.

Adapun sidang praperadilan Nadiem kali ini beragendakan penyerahan bukti tambahan dari Nadiem selaku Pemohon dan Kejagung selaku Termohon.

Pihak Nadiem berulang kali menegaskan bahwa hingga kini tak ada aliran dana dalam kasus tersebut masuk ke kantong Nadiem sehingga penetapan tersangka cacat hukum.

Sedangkan Kejagung berkukuh ada atau tidaknya aliran dana yang memperkaya Nadiem secara pribadi bukanlah syarat mutlak untuk penetapan tersangka.

Kasus Nadiem

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).  Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Nadiem saat ini berstatus sebagai tersangka Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Kasus ini berawal pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem yang menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.

Dalam pertemuan itu, disepakati produk Google yakni Chrome OS dan Chrome Device (laptop Chromebook) akan dijadikan proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)-nya Kemendikbudristek. Padahal saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai.

Kemudian pada 2020, Nadiem selaku menteri menjawab surat dari Google Indonesia soal partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.

Surat tersebut sebelumnya tidak direspons Muhadjir Effendy selaku Mendikbud sebelum Nadiem, sebab uji coba pengadaan Chromebook 2019 gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah di garis terluar atau 3T.

Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. Angka tersebut didapat dari selisih perhitungan harga pengadaan laptop.

Berikut dua selisih keuntungan penyedia pengadaan laptop Chromebook yang dinilai oleh Kejagung sebagai kerugian negara:

  • Software (Chrome Device Management) senilai Rp 480.000.000.000;

  • Mark-up laptop di luar CDM senilai Rp 1.500.000.000.000.

Kejagung belum merinci detail perbandingan harga wajar dengan harga yang dibeli per laptop bersama software-nya, serta komponen lainnya, oleh pihak Kemendikbudristek saat itu.

Besaran kerugian negara masih proses perhitungan dan audit lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Nadiem membantah melakukan perbuatan sebagaimana disampaikan Kejagung. Ia menyatakan bahwa Tuhan akan melindunginya.

Nadiem menegaskan bahwa dirinya selalu memegang teguh integritas dan kejujuran selama hidupnya.

Nadiem pun kini telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangkanya tersebut. Saat ini, gugatan praperadilan Nadiem itu telah masuk tahap pembuktian di persidangan.

Media files:
01k73kt2f9wrpm8c4pfd5cd8hc.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar