Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (2/10/2025). Foto: Agus Apriyanto
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys dan dugaan TPPU, Kamis (9/10).
Jelang sidang, Nikita Mirzani mengaku tak punya ekspektasi tinggi atas tuntutan yang bakal dibacakan Jaksa Penuntut Umum nanti. Nikita mengaku pasrah.
"Terserah mau dituntut (hukuman) berapa saja. Pasrah," kata Nikita singkat.
Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (2/10/2025). Foto: Agus Apriyanto
Dalam sidang kali ini, Nikita tampil dengan mengenakan busana bernuansa putih hitam, lengkap dengan rompi dan kacamata hitam.
Seperti dalam sidang-sidang sebelumnya, penampilan Nikita kerap mencuri perhatian dengan gayanya yang penuh percaya diri saat berada di ruang tahanan menuju ruang sidang.
Meski tak banyak berkomentar, Nikita berharap agar proses sidang tuntutan bisa segera digelar dan berjalan lancar.
Terdakwa Nikita Mirzani saat mendengarkannketerangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (25/9/2025). Foto: Agus Apriyanto
Dalam perkaranya, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys.
Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki. Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Gabungan pasal-pasal ini umumnya digunakan untuk menjerat pelaku utama maupun pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan atau pengancaman secara elektronik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar