Search This Blog

Kejaksaan Tahan Rektor Unsrat Manado Periode 2014-2022 karena Kasus Ini

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kejaksaan Tahan Rektor Unsrat Manado Periode 2014-2022 karena Kasus Ini
Oct 18th 2025, 12:52 by Manado Bacirita

Eks Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, EJK alias Ellen, saat dibawa menuju ke Rutan Malendeng setelah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Eks Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, EJK alias Ellen, saat dibawa menuju ke Rutan Malendeng setelah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

MANADO - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut), telah menahan eks Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, EJK alias Ellen, pada Jumat (17/10) kemarin. Ellen ditahan bersama dengan tersangka lainnya yakni JRT dan Ir.S.

Dalam keterangan resminya, Kejaksaan Tinggi Sulut, menyebut jika penahanan terhadap eks Rektor periode 2014-2018 dan 2018-2022 itu, disebabkan oleh perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan pelaksanaan proyek pembangunan tiga gedung Fakultas, masing-masing dua gedung di Fakultas Teknik dan satu gedung Fakultas Hukum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulut, Januaris L Bolitobi, menyebutkan jika pembangunan itu berasal dari pinjaman luar negeri (Loan) yang bersumber dari Islamic Development Bank. Selain itu, ada juga pendanaan dari APBN tahun anggaran 2014 hingga 2019.

"Mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 2.227.342.804,60 (dua milyar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh dua ribu delapan ratus empat rupiah enam puluh sen) berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Auditor Keuangan," kata Januaris dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Januaris, saat ini EJK maupun JRT dan Ir. S, telah ditahan di rutan Kelas IIA Malendeng, Kota Manado. Mereka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Oktober 2025 untuk keperluan penyidik.

"Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempersulit penyelesaian perkaranya serta untuk memperlancar proses penyelesaian perkaranya," ujar Januaris kembali.

Selain tiga tersangka itu, terdapat juga satu tersangka lainnya yakni HP yang belum dilakukan penahanan, karena terdapat kondisi kesehatan yang kurang baik, sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter.

Media files:
01k7txxr7a4dschnetmxgmhf0d.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar