Search This Blog

Hamas Serahkan Nama Tahanan yang Harus Dibebaskan Israel: Ada Tokoh Fatah

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Hamas Serahkan Nama Tahanan yang Harus Dibebaskan Israel: Ada Tokoh Fatah
Oct 9th 2025, 10:22 by kumparanNEWS

Tentara Israel memeriksa dokumen warga Palestina saat mereka menyeberang kembali ke Tepi Barat dari Israel melalui desa Muqeibila, Senin (6/9). Foto: Ammar Awad/Reuters
Tentara Israel memeriksa dokumen warga Palestina saat mereka menyeberang kembali ke Tepi Barat dari Israel melalui desa Muqeibila, Senin (6/9). Foto: Ammar Awad/Reuters

Hamas menyerahkan nama-nama tahanan Palestina yang harus dibebaskan oleh Israel. Itu merupakan bagian perjanjian damai tahap satu antara Hamas dan Israel.

Gencatan senjata tahap satu rencananya akan diteken kedua belah pihak pada Kamis (9/10). Mereka sepakat berdamai lewat negosiasi yang digelar di Mesir.

Salah satu poin kesepakatan damai adalah Hamas akan mengembalikan 20 sandera Israel yang disekap di Gaza. Sebagai gantinya Israel akan melepaskan ribuan orang Palestina yang ditahannya.

Hamas dalam keterangan resminya menyebut, tawanan yang mereka inginkan agar dilepas Israel termasuk sejumlah nama populer.

Marwan Barghouti. Foto: Reuters/Ammar Awad
Marwan Barghouti. Foto: Reuters/Ammar Awad

Berdasarkan sumber kantor berita Reuters, pemimpin Fatah yang ditahan Israel, Marwan al-Barghouti, juga masuk dalam daftar yang Hamas.

Ada pula nama pemimpin Front Rakyat untuk Pembebasan Palestina, Ahmed Saadat. Baik Marwan maupun Ahmed dihukum seumur hidup oleh Israel. Mereka dituduh Israel terlibat beberapa serangan yang menewaskan warga Israel.

Jika Hamas menguasai Gaza, Fatah adalah penguasa wilayah Palestina di Tepi Barat.

Media files:
fu0xzwxwm8mx6vjzuvsd.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar