Search This Blog

5 Berita Populer: Nikita Mirzani vs Vadel Badjideh; Jonathan Frizzy Minta Maaf

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
5 Berita Populer: Nikita Mirzani vs Vadel Badjideh; Jonathan Frizzy Minta Maaf
Oct 4th 2025, 09:00 by kumparanHITS

Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (2/10/2025). Foto: Agus Apriyanto
Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (2/10/2025). Foto: Agus Apriyanto

Nikita Mirzani sebut Vadel Badjideh umbar perbuatannya ke LM menjadi berita populer di hari Jumat (3/10).

Selain itu, permintaan maaf Jonathan Frizzy dalam nota pembelaan juga menyita perhatian publik.

Berikut ini adalah 5 berita yang paling banyak dibaca sepanjang hari kemarin.

1. Nikita Mirzani: Vadel Badjideh Umbar Perbuatannya ke LM di Rutan

Terdakwa Vadel Badjideh saat tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (1/10/2025). Foto: Agus Apriyanto
Terdakwa Vadel Badjideh saat tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (1/10/2025). Foto: Agus Apriyanto

Nikita Mirzani mengungkap bahwa dirinya tahu betul apa yang diperbuat Vadel Badjideh terhadap putrinya, LM. Kata Nikita, Vadel bahkan kerap menceritakan perbuatannya terhadap LM selama ia mendekam di Rutan Cipinang.

Kabar ini diterima Nikita Mirzani dari asistennya, Ismail Marzuki, yang juga ditahan di rutan yang sama dengan Vadel. Nikita mengaku sakit hati saat mendengar cerita Vadel melalui Ismail.

"Kebetulan ada Mail juga di Cipinang kan. Jadi, apa yang dibicarakan si tukang semir Vadel ini membuat saya cukup sakit hati, ya," tutur Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10).

Nikita mengira Vadel hanya mengakui perbuatannya setelah diproses hukum. Namun, Nikita justru bertambah sakit hatinya saat tahu Vadel mengumbar aib tersebut ke seluruh tahanan di rutan.

2. Pengacara Vadel Badjideh untuk LM: Silakan Menuai Apa yang Kalian Tabur

Vadel Badjideh didampingi kuasa hukumnya Oya Abdul Malik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Vadel Badjideh didampingi kuasa hukumnya Oya Abdul Malik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Vadel Badjideh dan kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, mantap untuk mengajukan banding atas vonis sembilan tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.

Keputusan Vadel untuk mengajukan banding berdasarkan beberapa fakta persidangan yang dikaburkan dalam putusan tersebut. Salah satunya soal keputusan aborsi yang dilakukan oleh LM tanpa keterlibatan Vadel.

Dalam persidangan terungkap bahwa LM membeli dan meminum obat penggugur kandungan sendiri.

"Sekarang kalau misal seperti yang dituduhkan oleh pihak seberang, 'Anak saya dipaksa untuk aborsi.' Perempuan punya pilihan enggak kalau lakinya bilang, 'Aborsilah!' Punya pilihan enggak untuk bilang enggak mau, punya kan?" tegasnya.

Melalui upaya banding yang akan ditempuh pihaknya, Oya berharap kebenaran akan terungkap.

3. Nikita Mirzani Akui Dapat Panggilan KPK, Singgung Dugaan Suap Penegak Hukum

Terdakwa Nikita Mirzani saat mendengarkannketerangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (25/9/2025). Foto: Agus Apriyanto
Terdakwa Nikita Mirzani saat mendengarkannketerangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (25/9/2025). Foto: Agus Apriyanto

Nikita Mirzani mengaku telah menerima panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panggilan tersebut berkaitan dengan laporannya mengenai dugaan suap yang melibatkan sejumlah penegak hukum.

"Aku juga baru dapat surat dari KPK kalau dipanggil untuk diambil keterangannya. Baru hari ini suratnya sampai ke rumah," ujar Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/10).

Nikita mengaku bahwa dirinya akan memenuhi panggilan KPK tersebut. Ibu tiga anak tersebut siap memberikan keterangan. Pemain film Comic 8 itu juga mengatakan jika status seseorang masih ditahan, pihak penyidik yang akan langsung mendatangi rumah tahanan.

"Biasanya kalau lagi ditahan, biasanya orangnya ke rutan," ucap Nikita.

4. Jonathan Frizzy Minta Maaf ke Ririn Dwi Ariyanti dan Anak dalam Pleidoi

Terdakwa Jonathan Frizzy menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan vape berisi obat keras di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (17/9/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan
Terdakwa Jonathan Frizzy menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan vape berisi obat keras di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (17/9/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Jonathan Frizzy alias Ijonk, membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus vape berisi obat keras atau zat etomidate yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang beberapa waktu lalu.

Dalam nota pembelaannya, Ijonk menyampaikan permintaan maafnya kepada orang-orang terdekat. Dia mengungkapkan penyesalan mendalam karena kasus hukum ini turut menyeret nama baik keluarganya.

Bukan hanya itu, Ijonk juga menyampaikan permintaan maafnya kepada sang kekasih, Ririn Dwi Ariyanti.

"Pertama, saya minta maaf sebesar besarnya kepada keluarga saya, pasangan saya dan anak-anak saya," kata Jonathan Frizzy dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, belum lama ini.

Ijonk juga mengungkapkan alasannya merasa perlu meminta maaf terlebih dahulu kepada buah hatinya. Ijonk sadar betul bahwa kelak anak-anaknya bisa saja melihat pemberitaan kurang baik tentangnya.

5. Jawab Pertanyaan JPU Menggebu-gebu, Hakim Minta Nikita Mirzani Santai

Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (2/10/2025). Foto: Agus Apriyanto
Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (2/10/2025). Foto: Agus Apriyanto

Setelah memeriksa Ahli UU ITE dan Ahli TPPU, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung memeriksa terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10) itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendapat kesempatan pertama melontarkan pertanyaan kepada Nikita Mirzani.

JPU bertanya mengenai unggahan di media sosial Nikita, yang berkaitan dengan produk perawatan kulit (skincare) yang dianggap berbahaya.

Nikita kemudian mengungkapkan alasannya buka suara mengenai isu tersebut. Nikita menyebut akun media sosialnya selalu menjadi perhatian aparat. Sebab, kala itu, Nikita selalu memberikan informasi terkait produk-produk yang dinilai berbahaya dan overclaim.

"Aparat itu melihat dari social media saya, jadi perhatian aparat. Kenapa? Karena mereka-mereka ini memang menjual skincare yang overclaim dan berbahaya!" tutur Nikita.

Ketika disinggung mengenai siaran langsung, Nikita kembali tersulut emosi. Dengan menggebu-gebu, Nikita mengeklaim bahwa semua yang ia sampaikan saat siaran langsung adalah fakta.

"Kalau saat live semua yang saya omongkan adalah fakta! Saya tidak pernah bicara bohong!" ujar Nikita dengan nada tinggi.

Ketua Majelis Hakim Khairul lantas menengahi perdebatan JPU dan Nikita Mirzani yang kian memanas. Dengan nada yang lebih tenang, hakim mengingatkan semua pihak di persidangan untuk lebih rileks.

"Kita semua itu capek, santai ajalah. Jawabnya santai, tanyanya juga santai. Jadi yang dengar enak juga," ujar Hakim Ketua Khairul Soleh.

Media files:
01k6hykfzdejerr7basgeetdyd.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts