Mantan Pj Gubernur Lampung, Samsudin usai menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Lampung Geh, Bandar Lampung - Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung selama 12 jam, Jumat (19/9).
Samsudin yang kini menjabat Staf Ahli Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17,28 juta dolar atau sekitar Rp271 miliar yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Berdasarkan pantauan Lampung Geh, Samsudin diperiksa selama 12 jam atau mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Samsudin membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan dirinya diminta keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen senilai 17,28 juta dolar Amerika atau sekitar Rp271 miliar yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
"Sebagai saksi, perkara PI (pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES)), terima kasih sehat semua yah," ucapnya.
Sebelumnya, mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi juga telah dilakukan pemeriksaan terkait kasus yang sama pada Kamis (4/9) lalu.
Bahkan, Kejati Lampung juga telah menggeledah rumah Arinal yang berada di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung pada Rabu (3/9) lalu.
Hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah aset milik berupa 7 unit mobil, 645 gram logam mulia, uang tunai (mata uang asing dan rupiah) senilai Rp 1,3 milliar, deposito di beberapa bank senilai Rp 4,4 milliar serta 29 sertifikat hak milik (SHM). Dengan total aset yang disita mencapai Rp 38,58 milliar. (Yul/Put)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar