Search This Blog

KPK Panggil Anak Awang Faroek Terkait Kasus Korupsi IUP di Kaltim Selasa Besok

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Panggil Anak Awang Faroek Terkait Kasus Korupsi IUP di Kaltim Selasa Besok
Sep 8th 2025, 12:01 by kumparanNEWS

Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Dayang Donna Walfiaries Tania, pada Selasa (9/9) besok. Ketua Kadin Kaltim itu akan dimintai keterangannya dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (8/9).

"Pada hari Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdri. DDW, selaku Ketua Kadin Kalimantan Timur," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Dayang Donna telah ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra. Belum ada komentar dari Dayang terkait perkara yang menjeratnya itu.

Sementara, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Chandra Setiawan alias Iwan Chandra selaku pihak swasta. Namun, Budi belum merinci terkait konfirmasi kehadiran dari Iwan terkait panggilan ini, termasuk soal materi pemeriksaan yang akan dicecar.

Kasus IUP Kaltim

Kasus ini berawal pada Juni 2014. Kala itu, Rudy Ong memberikan kuasa kepada seorang makelar dari Samarinda, Sugeng, untuk mengurus perpanjangan 6 IUP milik perusahaannya.

Pada Agustus 2014, perpanjangan 6 IUP itu dilanjutkan oleh Iwan Chandra, kolega dari Sugeng.

Dalam proses perpanjangan IUP tersebut di BPPMD-PTSP Kaltim, Rudy bersama Iwan menemui Awang Faroek di rumah dinasnya.

Koordinasi itu dilakukan lantaran 6 IUP yang tengah diurus tersebut bermasalah. Menurut Asep, ada beberapa yang sedang berproses dalam sidang gugatan perdata, ada pula yang tengah bermasalah secara pidana di kepolisian.

Rudy Ong kemudian mengirimkan uang senilai Rp 3 miliar untuk pengurusan IUP tersebut termasuk fee untuk Iwan Chandra.

Iwan lalu menemui Amrullah selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim, untuk meminta bantuan perpanjangan IUP itu.

Pada Januari 2015, Iwan kemudian menyerahkan permohonan perpanjangan IUP itu ke BPPM-PTSP Kaltim. Iwan lalu menyerahkan uang Rp 150 juta ke Markus Taruk Allo selalu Kasi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim dan Rp 50 juta kepada Amrullah selaku Kadis ESDM Kaltim.

Amrullah kemudian dihubungi oleh Dayang Donna untuk menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik Rudy Ong.

Kemudian di Februari 2015, Sugeng menghubungi Dayang Donna sekaligus negosiasi masalah fee pengurusan IUP milik Rudy Ong itu. Dayang Donna lalu mengatakan bahwa Iwan telah lebih dulu menghubunginya membahas masalah harga.

Terjadi negosiasi antara Dayang dan Iwan terkait biaya pengurusan IUP itu. Disepakati hasilnya Dayang meminta uang sejumlah Rp 3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut.

Melalui Iwan dan Sugeng, Rudy Ong diduga menyerahkan Rp 3,5 miliar kepada Dayang Donna di salah satu hotel di kawasan Samarinda.

Usai transaksi itu, pengurusan 6 IUP milik perusahaan Rudy Ong tersebut rampung. Dokumen itu diantarkan oleh Imas Julia selaku babysitter Dayang Donna.

Respons Rudy Ong

Tersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rudy Ong Chandra (tengah) dijaga petugas KPK saat akan mengikuti Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Tersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rudy Ong Chandra (tengah) dijaga petugas KPK saat akan mengikuti Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

KPK menjemput paksa lalu menahan Rudy Ong pada 21 Agustus 2025. Upaya paksa itu dilakukan usai Rudy Ong mangkir dari panggilan penyidik.

Sebelum ditahan, Rudy Ong mengaku mengalami pemerasan oleh Sugeng. Dia menyebut, Sugeng memerasnya terkait kasus narkoba.

"Jadi pegawai saya, Sugeng itu memeras saya untuk narkoba Rp 10 miliar. Terus lapor ke KPK justru saya yang kena," ujar Rudy.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merespons pernyataan Rudy Ong tersebut.

Menurut Asep, Rudy Ong tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan. Sehingga penyidik belum bisa menggali lebih jauh keterangan dari Rudi.

Awang Faroek Meninggal Dunia

Pada akhir 2024, Awang Faroek meninggal dunia. KPK pun menyatakan penyidikan terhadap mantan Gubernur Kaltim itu pun bakal dihentikan.

"Bahwa surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Senin (23/12).

Saat ini, penyidikan terhadap tersangka lain masih dilakukan oleh KPK.

Media files:
sxvgqucjtcziercac1cj.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar