Search This Blog

Dirut BPJS Kesehatan Sebut RUU PPRT Masih Ada Celah: Ada Pekerja Tak Bakal Dapat

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Dirut BPJS Kesehatan Sebut RUU PPRT Masih Ada Celah: Ada Pekerja Tak Bakal Dapat
Sep 8th 2025, 13:00 by kumparanNEWS

Badan Legislasi DPR RI (Pleno) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat/Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/9/2025). Foto: YouTube/ TVR Parlemen
Badan Legislasi DPR RI (Pleno) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat/Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/9/2025). Foto: YouTube/ TVR Parlemen

Direktur Utama BPJS Ghufron Mukti memberikan masukan terhadap RUU PPRT yang sedang dibahas di Baleg DPR.

RUU PPRT menjadi atensi Presiden Prabowo dan meminta agar pembahasannya dipercepat.

Ghufron mengatakan, RUU PPRT yang sudah disusun DPR saat ini sebenarnya sudah baik. Meski begitu, ia menilai masih ada celah yang bisa berimbas pekerja rumah tangga tidak bisa mengeklaim atau menggunakan BPJS Kesehatan.

"Pertama, begini UU masuk draf UU, disebutkan Pasal 15 F, mendapatkan jaminan sosial kesehatan sebagai bantuan iuran, tadi Pak Nyoman (Anggota Baleg DPR) betul, kalau sebut bantuan iuran nanti banyak PRT enggak dapat, artinya omon-omon itu," kata dia saat rapat di Baleg DPR. Senin (8/9).

Foto: Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan pada Senin (14/7/2025).  Foto: Argya Maheswara/kumparan
Foto: Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan pada Senin (14/7/2025). Foto: Argya Maheswara/kumparan

Ia pun menjelaskan mengapa masih ada PRT yang tidak akan mendapat atau menggunakan BPJS Kesehatan.

"Kenapa enggak dapat? Karena yang sekarang ini dana PBI itu menyangkut 96,8 juta orang itu, dananya sekarang ada di Kemensos kalau dulu Kemenkeu dan BPJS tidak di bawah kementerian," kata Ghufron.

"Maka, dalam draf UU PRT ini harusnya disebutkan, pemberi kerja dan perusahaan penempatan PRT berkewajiban memastikan bahwa PRT mendapatkan perlindungan sosial itu aja, ini yang penting, memastikan dia dapat," tambah dia.

Sementara masalah uang untuk membayar iuran BPJS, menurutnya masalah ini bisa dibicarakan. Bisa dari pemberi kerja jika mampu, atau bisa dari pemerintah daerah atau pusat menggunakan skema PBI.

"Kedua, pembayar iuran bisa pemberi kerja, bisa PBU pemda atau nasional, atau PBI kalau memenuhi persyaratan, kalau PBI harus memenuhi syarat. Jadi tidak semua pekerja memenuhi syarat," kata Ghufron.

"Kalau pemberi kerja disuruh bayar itu kesulitan, nah makanya jangan kita sebut pemberi kerja harus bayar, tapi yang bersangkutan wajib memastikan PRT dapat, dapat dari mana? Ada gradasinya, pertama pemberi kerja kalau mampu. Tapi kalau tidak mampu RT/RW memastikan karena perjanjian kerja sama dia harus memastikan, di dalam kontrak, tapi tidak semua harus selalu pendalaman," kata dia.

Lebih jauh, ia menyebut RUU PPRT yang ada saat ini jika bisa harus diperbaiki demi kesejahteraan PRT.

"Kalau kita bilang draf Pasal 15 F untuk sekarang ini uang ini hanya untuk 34% atau 96,8 juta orang. Padahal yang sampai desil 5 itu 50-an persen ada 15-16% orang engga dapat nantinya. Makanya menurut saya tadi saya usulkan di dalam Pasal 15-16 kurang pas, dalam pelaksaan ada yang engga dapat," kata Ghufron.

Media files:
01k4kth2y75s5kbfybrw5a37y6.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar