Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir yang dinonaktifkan karena viralnya surat permohonan sumbangan seragam kerja yang ditujukan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Ogan Ilir. Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
DPD Partai NasDem Kabupaten Ogan Ilir resmi menonaktifkan Arif Fahlevi dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir. Keputusan ini diambil menyusul viralnya surat permohonan sumbangan seragam kerja yang ditujukan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Ogan Ilir.
"Sudah dinonaktifkan sejak tanggal 17 September 2025 kemarin," kata Ketua DPD NasDem Ogan Ilir, Ahmad Syafei, Kamis (18/9).
Syafei menjelaskan, keputusan penonaktifan diambil melalui rapat internal partai. Namun, kepastian sanksi selanjutnya masih menunggu hasil investigasi tim khusus dari DPW NasDem Sumsel.
"Terkait pengesahannya, menunggu hasil investigasi tim khusus DPW NasDem Sumatera Selatan," lanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris DPW Partai NasDem Sumsel, Nopianto, menegaskan pihaknya telah mengambil langkah tegas. DPW sudah memanggil Ketua DPD NasDem Ogan Ilir dan menurunkan tim untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Kami sudah turunkan tim investigasi dan memberi arahan agar langkah-langkah segera dilakukan, termasuk penindakan jika ada kader yang melanggar," ujarnya.
Menurutnya, mekanisme sanksi terhadap kader sudah jelas diatur dalam partai. Hasil investigasi akan menjadi dasar pengambilan keputusan final.
"Sekarang DPW menunggu laporan lengkap untuk menentukan langkah tegas terhadap kader yang terbukti melakukan tindakan tidak tepat," jelasnya.
Nopianto menambahkan, kasus ini juga bisa berlanjut ke ranah Badan Kehormatan (BK) DPRD Ogan Ilir. Ia mengingatkan seluruh kader agar menjaga etika dan berhati-hati dalam bersikap.
"Kader harus punya sensitivitas, tidak membuat kegaduhan, tetap menjalankan tugas sesuai aturan dan arahan partai," tegasnya.
Sebelumnya, surat permohonan sumbangan seragam dengan tanda tangan Arif Fahlevi menuai kritik publik setelah beredar luas di media sosial. Banyak pihak menilai surat tersebut tidak pantas dikeluarkan oleh seorang anggota dewan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar