Pers rilis kasus beras oplosan di Bareskrim Polri pada Jumat (1/8). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Tiga orang pejabat utama PT Food Station Tjipinang Jaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri di bawah Bareskrim, terkait kasus beras oplosan yang tak sesuai standar mutu.
Ketiga orang itu, yakni Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, KG (Karyawan Gunarso); Direktur Operasional PT Tjipinang Jaya, Ronny Lisapaly (RL); dan Kepala Seksi Quality Control PT Food Station Tjipinang Jaya berinisial RP.
PT Food Station Tjipinang Jaya merupakan BUMD Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang pangan.
Selain PT Food Station, polisi juga sedang melakukan penyidikan terhadap dua produsen beras lainnya yakni PT PIM dengan merek Sania dan Toko SY dengan merek Jelita.
Bagaimana perkembangannya?
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyebut penyidikan terhadap dua produsen beras itu masih terus berlangsung. Polisi tak asal dalam menetapkan tersangka.
Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf memberikan keterangan pers terkait kasus beras yang tidak sesuai standar mutu pada klaim kemasan atau oplosan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Kita membangun konstruksi hukum yang kuat, alat buktinya juga harus kuat, sehingga nanti tidak mempersulit JPU pada saat membuat penuntutan," kata dia dalam jumpa pers di Bareskrim Polri pada Jumat (1/8).
Helfi menambahkan, alat bukti yang dikumpulkan polisi mesti lengkap guna memperkuat pembuktian adanya tindak pidana. Maka dari itu, pihaknya tak akan tergesa dalam menyidik kasus yang merugikan konsumen ini.
Pers rilis kasus beras oplosan di Bareskrim Polri pada Jumat (1/8). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Kita mencari dokumen lembar per lembar, kemudian barang bukti lain, hasil produksinya, kita cari semuanya yang berkaitan dengan itu. Makanya kita terus lakukan penguatan terhadap konstruksi hukum yang kita bangun," jelas dia.
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman penjara 20 tahun.
Dalam jumpa pers ini, dihadirkan sejumlah barang bukti berupa kantong-kantong beras 5 kiloan. Sedangkan tersangka baru akan dipanggil untuk diperiksa. Sebelumnya, mereka telah diperiksa sebagai saksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar