Search This Blog

Dugaan Korupsi Anggaran Desa, Kejari Sintang Tahan Mantan Kades Mentunai

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Dugaan Korupsi Anggaran Desa, Kejari Sintang Tahan Mantan Kades Mentunai
Aug 29th 2025, 12:36 by HiPontianak

Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Erni Yusnita  memimpin konferensi pers terkait penahanan tersangka dugaan korupsi anggaran desa di Desa Mentunai.(Foto: Yus/Hi-Pontianak)
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Erni Yusnita memimpin konferensi pers terkait penahanan tersangka dugaan korupsi anggaran desa di Desa Mentunai.(Foto: Yus/Hi-Pontianak)

HiPontianak - Kejaksaan Negeri Sintang menahan mantan Kades Mentunai Kecamatan Kayan Hilir, Aloysius atas dugaan korupsi anggaran desa tahun 2022 dan 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Erni Yusnita mengatakan bahwa berdasarkan hasil audit khusus dari Inspektorat Kabupaten Sintang, nilai kerugian akibat dugaan korupsi tersebut sebesar Rp 592.164.000. Kemudian pajak yang belum disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 562.500.

"Aloysius ditetapkan sebagai tersangka tanggal 29 Agustus 2025. Tersangka juga langsung kami tahan 20 hari ke depan," ungkap Kajari Sintang saat memimpin press release, Jumat 29 Agustus 2025.

Sebelum ditahan, kata Erni, tersangka Aloysius tidak pernah menghadiri pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Sintang.

"Sebelumnya, tersangka sudah tiga kali kami dipanggil namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Tersangka akhirnya dijemput paksa pada 28 Agustus 2025 dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Sintang," bebernya.

Erni mengatakan, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Media files:
01k3t51grqc8ge23zhm4268bhc.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar