Search This Blog

Polisi Minta Warga Lapor Bila Anak Diduga Jadi Korban Guru Ngaji Cabul di Tebet

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Minta Warga Lapor Bila Anak Diduga Jadi Korban Guru Ngaji Cabul di Tebet
Jun 29th 2025, 17:40 by kumparanNEWS

Suasana rumah guru ngaji yang mencabuli muridnya di Jalan K, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pada Minggu (29/6/2025).  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Suasana rumah guru ngaji yang mencabuli muridnya di Jalan K, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pada Minggu (29/6/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Polisi membuka hotline bagi masyarakat yang merasa anaknya menjadi korban aksi cabul guru mengaji di Tebet, Jakarta Selatan. Aksi cabul ternyata dilakukan pelaku sejak tahun 2021.

Guru ngaji itu bernama Ahmad Fadhillah. Ia kini telah ditangkap dan ditahan.

"Kami memberikan nomor hotline 081385195468 bagi orang tua yang anaknya diduga pernah menjadi korban," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, melalui keterangan yang diterima pada Minggu (29/6).

Selain membuka hotline, sambung Ardian, pihaknya bakal berkoordinasi dengan instansi terkait agar dapat memulihkan kondisi psikologis para korban. Informasi yang dihimpun, korban masih merasa trauma atas perbuatan pelaku.

"Memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis anak korban dan saksi melibatkan Peksos dan UPT PPPA DKI Jakarta," ujar dia.

Ilustrasi pencabulan sesama jenis. Foto: Shutterstock
Ilustrasi pencabulan sesama jenis. Foto: Shutterstock

Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku dengan modus memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan.

Pelaku menggambar kemaluannya di papan tulis, memperlihatkan, dan meminta korban untuk memegangi kemaluannya hingga mengeluarkan sperma.

Setelah melakukan aksinya, korban diberi uang oleh pelaku senilai Rp 10 hingga Rp 25 ribu. Pelaku juga mengancam korban agar tak melapor ke siapa pun.

Media files:
01jyxf8f7eaqjjxnt7r6q4afmd.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts