Search This Blog

Pegawai Minimarket di Tangerang Jadi Tersangka Kasus Sodomi Anak

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pegawai Minimarket di Tangerang Jadi Tersangka Kasus Sodomi Anak
Jun 16th 2025, 16:02 by kumparanNEWS

Ilustrasi anak kecil laki-laki menjadi korban. Foto: HTWE/Shutterstock
Ilustrasi anak kecil laki-laki menjadi korban. Foto: HTWE/Shutterstock

Seorang pegawai minimarket berinisial A (23 tahun) menyodomi bocah laki-laki berusia 11 tahun di kawasan Jatiuwung, Tangerang. Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, memastikan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah (jadi tersangka)," kata Rabiin, Senin (16/6).

Pelaku disangkakan dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan anak. "Ancaman pidana penjara selama 15 tahun," ucap dia.

Rabiin menjelaskan kasus bermula ketika korban datang ke minimarket untuk melakukan top up pulsa online game senilai Rp 30 ribu. Lalu, pelaku mengimingi korban bakal mendapat top up gratis senilai Rp 100 ribu asalkan mau diajak ke toilet minimarket.

Korban menuruti permintaan pelaku dan disodomi di toilet. Tak lama berselang, korban merasa trauma dan menceritakan insiden yang dialaminya ke orang tuanya. Pelaku pun ditangkap oleh warga—momen ini viral.

"Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orang tua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung," ujar dia.

Media files:
01hgcp7hjw4h4ydyrwdf727vx9.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar