Search This Blog

KPK Panggil 5 Saksi Kasus Pemerasan TKA Kemnaker

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Panggil 5 Saksi Kasus Pemerasan TKA Kemnaker
Jun 16th 2025, 13:26 by kumparanNEWS

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK memanggil 5 orang saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Senin (16/6). 5 orang itu merupakan eks pegawai Kemnaker hingga pihak swasta.

"Hari ini Senin (16/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan.

Para tersebut adalah:

1. Wiraswasta, Eden Nurjaman;

2. Pensiunan PNS Kementerian Ketenagakerjaan, Muller Silalahi;

3. Pensiunan PNS Kementerian Ketenagakerjaan, Jagamastra;

4. Fungsional pada Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker & K3 Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2023-2025, Jadi Erikson Pandapotan Sinambela; dan

5. Swasta Direktur Utama PT Dienka Utama, Barkah Adi Santosa.

Belum diketahui apakah kelima orang tersebut sudah hadir memenuhi panggilan tersebut. Kelimanya juga belum berkomentar mengenai pemeriksaan itu.

Untuk Muller Silalahi, ada sebuah akun X atas nama 'Muller Silalahi' dengan menuliskan keterangan biodata sebagai Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI 2008-2010 dan Konsultan Ketenagakerjaan. Namun, KPK belum memberikan konfirmasi apakah sosok tersebut merupakan saksi yang dipanggil pada hari ini.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah memanggil tiga orang staf khusus (stafsus) eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Ketiganya adalah:

  • Dua orang stafsus Menaker 2019–2024 Ida Fauziyah, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo; serta

  • Satu orang stafsus Menaker 2014–2019 Hanif Dhakiri, Luqman Hakim.

Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo hadir memenuhi panggilan KPK. Keduanya digali soal aliran dana hasil pemerasan dalam kasus ini.

Untuk Luqman Hakim, KPK menyebut dia tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

Adapun dalam kasus dugaan pemerasan ini, KPK telah menjerat sebanyak delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni:

  • Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023, Suhartono.

  • Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024–2025, Haryanto.

  • Direktur PPTKA tahun 2017–2019, Wisnu Pramono.

  • Direktur PPTKA tahun 2024–2025, Devi Angraeni.

  • Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025, Gatot Widiartono.

  • Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025, Putri Citra Wahyoe.

  • Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024–2025, Jamal Shodiqin.

  • Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025, Alfa Eshad.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap delapan orang tersangka itu. Pencegahan tersebut mulai dilakukan sejak Rabu (4/6) lalu dan berlaku selama enam bulan ke depan.

Dalam kasusnya, para tersangka itu diduga meminta sejumlah uang kepada para agen penyalur calon TKA. Permintaan uang itu agar izin kerja calon TKA bisa diterbitkan.

Total, dari 2019, para tersangka telah meraup uang hingga Rp 53,7 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka dan juga dibagi-bagikan kepada sejumlah pegawai di Kemnaker.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Media files:
01gtdv540cqsy72vsds8rf1ekr.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar