Search This Blog

BEM Trisakti Usul KUHAP Atur Penjemputan Paksa Wajib Izin Pengadilan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
BEM Trisakti Usul KUHAP Atur Penjemputan Paksa Wajib Izin Pengadilan
Jun 18th 2025, 13:18 by kumparanNEWS

Rapat Komisi III dengan mahasiswa dan Pasca Sarjana Universitas Borobudur soal RUU KUHAP di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Foto: YouTube/ TVR Parlemen
Rapat Komisi III dengan mahasiswa dan Pasca Sarjana Universitas Borobudur soal RUU KUHAP di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Foto: YouTube/ TVR Parlemen

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti mengusulkan agar revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) turut mengatur bahwa penjemputan paksa terhadap warga sipil, termasuk mahasiswa, hanya boleh dilakukan setelah mendapat izin dari pengadilan.

Usulan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (18/6).

"Lalu di ayat 3-nya, tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Ketua PN setempat. Mungkin dalam praktiknya sedikit kesulitan, Pak. Karena mungkin terlalu lama dari segi administrasi tapi kami juga melihat dari segi hak kami atau hak warga negara, ataupun hak saksi ataupun tersangkanya," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Relasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Trisakti, Wildan Arif Husen, di hadapan para anggota dewan.

Wildan menekankan, permintaan izin pengadilan diperlukan untuk menghindari tindakan represif aparat terhadap mahasiswa yang seringkali terjadi di luar jam kerja dan tanpa alasan hukum yang memadai.

"Nah, menurut kami tambahan ayat 3 dalam ayat 2 ini untuk menjamin bahwa tindakan dari penyidik khususnya dalam proses penyidikan seperti penggeledahan, penyitaan atau upaya paksa berupa penjemputan yang kerap kali tidak sesuai dengan jam kerja yang seperti disampaikan oleh kepolisian itu harus mempertimbangkan juga prinsip-prinsip perlindungan saksi dan korban, sejalan seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban," ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga mengusulkan agar prinsip perlindungan terhadap saksi dan korban secara eksplisit dimuat dalam pasal tersebut. Menurutnya, tidak semua orang yang dijemput paksa oleh aparat sudah berstatus tersangka.

"Karena kan belum tentu setiap yang dijemput paksa sudah otomatis tersangka. Nah, itu yang kami cegah dan kami usulkan. Lalu, hal ini juga bertujuan untuk menjaga kontrol yudisial dan juga tindakan represif yang kerap kali dilakukan oleh pihak khususnya aparatur penegak hukum terhadap mahasiswa," tegasnya.

Media files:
01jy0k4zy3q6kv35837wbp06m9.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar