Search This Blog

Tersangka Penyerangan di Kemang Bertambah Menjadi 10 Orang

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tersangka Penyerangan di Kemang Bertambah Menjadi 10 Orang
May 2nd 2025, 15:18, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Barang bukti senapan angin dan senjata tajam dari tangan pelaku penyerangan di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (2/5). Foto: Abid Raihan/kumparan
Barang bukti senapan angin dan senjata tajam dari tangan pelaku penyerangan di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (2/5). Foto: Abid Raihan/kumparan

Polisi menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus penyerangan lahan di Kemang, Jakarta Selatan. Total sudah ada 10 tersangka dalam kasus ini.

Kesepuluh tersangka adalah tersangka utama KT alias Anis bersama Agustinus Sari alias Agus, MW alias M, YA alias Y, YEdo, RTA, PW, WRR, MAG, dan AK.

Aksi mereka sebelumnya viral di media sosial pada Rabu (30/4) lalu. Saat itu, tampak mereka menyerang suatu lahan kosong sambil menenteng senapan angin dan senjata tajam.

"Kemudian untuk para pelaku kita sudah amankan yang mana yang memang sesuai dengan berita acara pemeriksaan 10 orang sudah kita amankan, kemudian dari keseluruhan dengan saksi-saksi sebenarnya itu ada 27 yang kita minta keterangan," jelas Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Murodih di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (2/5).

"Dari 10 orang yang ada di depan ini kita sudah melakukan penetapan tersangka," ucapnya.

Polisi menunjukan barang bukti senapan angin dan senjata tajam dari tangan pelaku penyerangan di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (2/5). Foto: Abid Raihan/kumparan
Polisi menunjukan barang bukti senapan angin dan senjata tajam dari tangan pelaku penyerangan di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (2/5). Foto: Abid Raihan/kumparan

Bersama dengan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

1. 4 pucuk senapan angin berjenis PVC.

2. 3 buah senjata tajam berjenis parang.

3. 1 unit mobil Agya, No. Pol B-2880-SYU, warna kuning.

4. 8 unit handphone.

5. 6 buah pakaian yang dikenakan pelaku di TKP.

Mereka pun akan dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Mereka juga dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Adapun permasalahan dari penyerangan ini adalah perebutan lahan. Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar mengungkap bahwa para tersangka adalah kelompok jasa pengamanan yang disewa oleh orang yang merasa punya lahan tersebut.

Barang bukti senapan angin dan senjata tajam dari tangan pelaku penyerangan di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (2/5). Foto: Abid Raihan/kumparan
Barang bukti senapan angin dan senjata tajam dari tangan pelaku penyerangan di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (2/5). Foto: Abid Raihan/kumparan

Para tersangka menyerang pihak yang juga tengah menjaga lahan tersebut.

"Dapat kami sampaikan bahwa 10 orang yang di belakang ini merupakan dari pihak yang mengaku adanya memiliki legalitas ataupun sertifikat yang sah terhadap lahan tersebut," ujar Igo.

"Dari 10 orang ini merupakan kelompok yang, mohon maaf, jasa terkait dengan pengamanan seperti itu," tambahnya.

Belum diketahui berapa besaran bayaran para 10 tersangka tersebut. Polisi masih mencari orang yang menyewanya.

Media files:
01jt7zf1epv7je8g8yazvkj3ah.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar