Suasana persidangan gugatan wanprestasi Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Sidang gugatan kasus dugaan wanprestasi yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys akhirnya ditunda. Majelis hakim memutuskan agar persidangan ditunda lantaran ada perwakilan dari pihak turut tergugat yang masih belum hadir dalam persidangan.
Atas penundaan itu, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya akan digelar dua pekan mendatang, yakni 11 Juni.
"Turut tergugat satu kepada Kepolisian Republik Indonesia belum hadir ya. Jaksa Agung Republik Indonesia selaku turut tergugat dua juga belum hadir. Persidangan kita tunda dan kita lanjutkan hari Rabu tanggal 11 Juni 2025," ujar majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5).
Suasana persidangan gugatan wanprestasi Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Dalam pernyataannya, majelis hakim pun turut menyampaikan tentang siapa pihak turut tergugat dalam perkara itu. Mereka yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, dan PT Bumi Parama Wisesa.
Atas ketidakhadiran para pihak turut tergugat itu, majelis hakim memerintahkan agar mereka bisa hadir pada agenda persidangan mendatang.
"Perintah kepada prinsipal untuk melakukan panggilan terhadap turut tergugat satu, turut tergugat dua, dan turut tergugat tiga. Para pihak yang hadir tidak dipanggil lagi sampai pemberitahuan yang resmi sidang selesai dan ditutup," tutup majelis hakim.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Ditemui terpisah, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa upaya ini murni sebagai bentuk permintaan perlindungan yang diajukan kliennya. Fahmi hanya ingin Nikita bisa mendapatkan haknya.
"Kita ikuti lagi prosesnya. Yang penting supaya teman teman paham semua kenapa Nikita mengajukan gugatan ini, Nikita meminta perlindungan kepada yang mulia pengadilan, meminta perlindungan kepada yang mulia pengadilan, meminta perlindungan kepada yang mulia jaksa agung, ini lho saya ada masalah ini," kata Fahmi Bachmid.
"Menurut saya ini bukan persoalan pidana, ini menurut saya persoalan adanya ingkar janji, adanya kesepakatan secara lisan dan seterusnya," pungkasnya.
Artis Nikita Mirzani dan Asistennya, Mail Syahputra Ditahan Polda Metro Jaya Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Sebelumnya, Nikita Mirzani melayangkan gugatan wanprestasi terhadap dokter Reza Gladys. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025. Gugatan teregistrasi dengan nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Nikita melayangkan gugatan lewat kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, tercatat sebagai penggugat. Sementara Reza Gladys dan suaminya, dr. Attaubah Mufid, menjadi pihak tergugat.
Kemudian Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan PT Bumi Parama Wisesa menjadi turut tergugat.
Dalam gugatan wanprestasi itu, Nikita Mirzani meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa perjanjian kerja sama review produk skincare antara dirinya dan Reza Gladys sah dan mengikat secara hukum.
Perjanjian itu berjalan selama 1 tahun, dari 19 November 2024 sampai 19 November 2025. Adapun isi perjanjian tersebut adalah meminta Nikita untuk memberikan review baik terhadap produk skincare Reza.
Dengan adanya perjanjian itu, maka laporan Reza terhadap Nikita dan asistennya merupakan bentuk wanprestasi. Nikita meminta agar Reza dihukum atas perbuatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar