Search This Blog

Polisi Temui Ibu Argo di FH UGM, Mintai Keterangan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Temui Ibu Argo di FH UGM, Mintai Keterangan
May 28th 2025, 12:36 by kumparanNEWS

Kasat Lantas Porlesta Sleman AKP Mulyanto di Fakultas Hukum UGM, Rabu (28/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Kasat Lantas Porlesta Sleman AKP Mulyanto di Fakultas Hukum UGM, Rabu (28/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Polisi menemui Meli, ibu dari Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM di Fakultas Hukum UGM, Rabu (28/5).

Argo meninggal usai motor yang dikendarainya ditabrak mobil BMW yang dikendarai mahasiswa International Undergraduate Program FEB UGM Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan di Jalan Palagan, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Sabtu (25/5).

"Intinya kami silaturahmi ke Fakultas Hukum UGM, kemudian kami mintai keterangan saksi ahli waris. Ketemu ahli waris, orang tua korban," kata Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto di lokasi.

Argo, mahasiswa FH UGM, meninggal dunia setelah ditabrak pengemudi mobil BMW. Foto: Instagram/@law.ugm
Argo, mahasiswa FH UGM, meninggal dunia setelah ditabrak pengemudi mobil BMW. Foto: Instagram/@law.ugm

Mulyanto tak mendetailkan isi pertemuan. Dia mengatakan pertemuan untuk pemeriksaan.

"Pemeriksaan, BAP pemeriksaan terhadap saksi ahli waris. Tentu karena yang meninggal adalah putranya, ya, seputaran putranya yang kita tanyakan," bebernya.

Ucapan duka untuk Argo Ericko Achfandi di Patung Dewi Keadilan FH UGM, Rabu (28/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Ucapan duka untuk Argo Ericko Achfandi di Patung Dewi Keadilan FH UGM, Rabu (28/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Sebelumnya Polresta Sleman telah menetapkan Christiano sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas ini.

Christiano disangkakan pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009, ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

"Terkait kasus ini akan disangkakan Pasal 310 ya. 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan di kantornya, Selasa (27/5).

Media files:
01jwanbfrnf3nn6j97npf02x46.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar