Vidi Aldiano rilis single Senyumin Dulu Aja. Foto: Dok. Istimewa
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan hak cipta yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekertu terhadap Vidi Aldiano, Rabu (28/5).
Pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti selaku penggugat diwakili oleh kuasa hukum mereka Minola Sebayang. Sementara pihak Vidi Aldiano selaku tergugat tampak tak hadir ke persidangan.
"Ini sidang pertama, sidang tadi sudah dimulai dan ternyata pada sidang hari ini tergugat tidak hadir," kata Minola Sebayang usai sidang.
Kuasa Hukum Minola Sebayang saat ditemui di Kantornya. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Minola mengatakan bahwa pihak pengadilan akan melayangkan panggilan kedua untuk pihak tergugat. Sidang perkara tersebut ditunda hingga 3 minggu ke depan.
"Oleh karena itu akan diberikan surat panggilan kedua dan sidangnya akan diagendakan tiga minggu lagi dari tanggal hari ini, yaitu 11 Juni," tutur Minola.
"Nah, kita harapkan pada 11 Juni, Vidi atau kuasa hukumnya hadir sehingga perkara ini bisa berjalan dengan baik, bisa diperiksa dengan baik, dan ada keputusan yang baik bagi kedua belah pihak," tambahnya.
Minola tak begitu mempersoalkan ketidakhadiran pihak Vidi. Katanya, pihak tergugat yang justru dirugikan atas ketidakhadirannya dalam persidangan tersebut.
"Jadi saya rasa Vidi tidak akan menyia-nyiakan kesempatan yang ada, karena kan Vidi tinggal dua kesempatan lagi nih (untuk hadir), dan menjelaskan semua yang menjadi persoalan," tandasnya.
Penyanyi Vidi Aldiano saat hadir di konferensi pers Baluun Halu di Plaza Indonesia, Jakarta, Rabu, (29/5/2019). Foto: Ronny/Kumparan
Penyanyi senior Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano terkait dugaan penggunaan lagu Nuansa Bening tanpa izin.
Gugatan dari Keenan terhadap Vidi terkait dengan Undang-Undang Hak Cipta. Vidi diduga menggunakan lagu Nuansa Bening karya Keenan tanpa izin terlebih dahulu.
Sebelumnya, Keenan Nasution sudah lakukan pertemuan dan negosiasi dengan Vidi Aldiano, namun belum ada titik temu. Oleh karena itu Keenan mantap melayangkan laporan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar