Search This Blog

RSU Tangsel Kerap Terima Keluhan Pengunjung saat Parkiran Dikuasai Ormas

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
RSU Tangsel Kerap Terima Keluhan Pengunjung saat Parkiran Dikuasai Ormas
May 27th 2025, 16:03 by kumparanNEWS

Suasana parkiran RSU Tangerang Selatan usai tak dikuasai ormas. Kini dikelola oleh perusahaan parkir, Selasa (27/5/2025). Foto: kumparan
Suasana parkiran RSU Tangerang Selatan usai tak dikuasai ormas. Kini dikelola oleh perusahaan parkir, Selasa (27/5/2025). Foto: kumparan

Pihak RSU Tangerang Selatan (Tangsel) kerap kali menerima laporan dan keluhan dari pengunjung rumah sakit saat pengelolaan parkir dikuasai oleh organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP).

Juru Bicara RSU Tangsel, dr. Lasdo, mengatakan keluhan yang diutarakan para pengunjung perihal dengan keamanan kendaraan. Termasuk barang hilang.

"Kalau keluhan ada lebih pada keamanannya. Jadi, pengunjung ini kehilangan helm, dan yang saat itu mengelola parkir tidak bisa bertanggung jawab," katanya, Senin, (27/6).

Suasana parkiran RSU Tangerang Selatan usai tak dikuasai ormas. Kini dikelola oleh perusahaan parkir, Selasa (27/5/2025). Foto: kumparan
Suasana parkiran RSU Tangerang Selatan usai tak dikuasai ormas. Kini dikelola oleh perusahaan parkir, Selasa (27/5/2025). Foto: kumparan

Padahal, saat itu setiap pengendara yang masuk dan memarkirkan kendaraan di area parkir RSU Tangsel dikenakan tarif mulai Rp 3 ribu sampai dengan Rp 5 ribu. Namun, bila terjadi kehilangan tidak adanya pertanggungjawaban.

Sehingga, menurut Lasdo, PT BCI, selaku pemenag tender lahan parkir di RSU Tangsel sejak 3 tahun lalu berusaha kembali menggunakan haknya dalam hal penguasaan lahan parkir. Namun kerap terhambat.

"Dari sana PT BCI ini berusaha lagi untuk menggunakan hak dia, tapi setiap akan melakukan itu, pasti ada kendala, sehingga jalur hukum pun ditempuh, sampai akhirnya dilakukan penangkapan orang-orang tersebut," ujarnya.

Polemik Penguasaan Lahan Parkir oleh Ormas

Suasana parkiran RSU Tangerang Selatan usai tak dikuasai ormas. Kini dikelola oleh perusahaan parkir, Selasa (27/5/2025). Foto: Dok. kumparan
Suasana parkiran RSU Tangerang Selatan usai tak dikuasai ormas. Kini dikelola oleh perusahaan parkir, Selasa (27/5/2025). Foto: Dok. kumparan

Sebuah video beredar di media sosial yang memperlihatkan aksi intimidasi dan kekerasan terhadap pihak vendor pengelola parkir di RSUD Tangsel.

Dalam keterangan video itu disebutkan bahwa aksi premanisme dilakukan oleh anggota ormas di Tangsel terhadap pihak vendor yang resmi memenangkan lelang pengelolaan parkir sejak tahun 2017.

Disebutkan, vendor tersebut pada hari kejadian mencoba memasang alat parkir di lokasi, namun mendapatkan perlawanan keras dari kelompok ormas. Akibatnya, terjadi kericuhan yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah di pihak vendor.

Terkait insiden ini, Polda Metro Jaya menetapkan 31 anggota ormas PP sebagai tersangka pada Kamis (21/5).

Sembilan orang yang ditetapkan tersangka merupakan pengurus di organisasi. Sementara itu, 22 orang lainnya adalah anggota.

Berikut ini inisial dan jabatan para pengurus tersebut:

  • MR: Ketua MPC PP Tangerang Selatan;

  • MS: Kabid Kaderisasi MPC PP Tangerang Selatan;

  • CH: Komando Inti MPC PP Tangerang Selatan;

  • SN: Wakil Komandan Inti MPC PP Tangerang Selatan;

  • S: Ketua PAC PP Serpong Utara;

  • AY: Sekretaris PAC Serpong Utara;

  • AS: Ketua Ranting Pondok Benda;

  • M: Wakil Ketua Ranting Pondok Benda;

  • MG: Wakil Ketua Ranting Benda Baru.

Sementara, 22 tersangka yang merupakan anggota berinisial FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170, Pasal 169, Pasal 385, dan Pasal 335 KUHP.

"Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan, kemudian Pasal 169 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun, kemudian Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun, dan Pasal 335 dengan ancaman 1 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya pada Jumat (23/5).

Media files:
01jw85ch3zd9jb3qwfh191kemg.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar