Search This Blog

Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Didakwa Investasi Fiktif, Rugikan Negara Rp 1 T

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Didakwa Investasi Fiktif, Rugikan Negara Rp 1 T
May 27th 2025, 14:08 by kumparanNEWS

Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih (kiri) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto (kanan) berjalan untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa(27/5/2025).  Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih (kiri) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto (kanan) berjalan untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa(27/5/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, didakwa terlibat kasus dugaan korupsi investasi fiktif. Perbuatannya disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun.

Kosasih didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5).

Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih (kiri) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto (kanan) bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/5/2025).  Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih (kiri) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto (kanan) bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/5/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Jaksa menuturkan, Kosasih diduga menempatkan investasi pada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food II (SIA-ISA 02) dari portofolio PT Taspen.

"Tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi," ujar jaksa.

Selain itu, Kosasih juga diduga merevisi dan menyetujui peraturan tentang kebijakan investasi. Aturan ini dibuat untuk mendukung langkah Kosasih yang akan melepas sukuk SIA-ISA 02 dan menginvestasikannya pada reksadana I-Next G2.

"Bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi reksadana I-Next G2 secara tidak profesional," ucap jaksa.

Perbuatan Kosasih dan Ekiawan diduga telah memperkaya sejumlah pihak. Berikut rinciannya:

1. Memperkaya Kosasih sebesar Rp 28.455.791.623 dan valas sebesar USD 127.037, SGD 283.000, Eur 10 ribu, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000;

2. Memperkaya Ekiawan Heri Primaryanto sebesar USD 242.390;

3. Memperkaya Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta;

4. Memperkaya PT IIM sebesar Rp 44.207.902.471;

5. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054;

6. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta;

7. Memperkaya PT Sinar Mas Sekuritas sebesar Rp 40 juta;

8. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk sebesar Rp 150 miliar.

Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Media files:
01jw84kgh6ndvvs8nbme67xe7q.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar