Search This Blog

Pol PP Pontianak Beri Sanksi Pemain Layangan, Tak Bayar Denda KTP Diblokir

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pol PP Pontianak Beri Sanksi Pemain Layangan, Tak Bayar Denda KTP Diblokir
May 15th 2025, 13:40 by Hi Pontianak

Kasat Pol PP Pontianak, Ahmad Sudiyantoro. Pol PP Pontianak akan kenakan denda untuk pemain layangan, jika tak bayar maka KTP akan diblokir. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
Kasat Pol PP Pontianak, Ahmad Sudiyantoro. Pol PP Pontianak akan kenakan denda untuk pemain layangan, jika tak bayar maka KTP akan diblokir. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak

Hi!Pontianak - Kasat Pol PP Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, kembali mengingatkan kepada warga agar tak lagi bermain layangan menggunakan benang gelasan yang sudah sangat sering memakan korban. Warga yang kedapatan saat bermain layangan dengan benang gelasan akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu dan jika tak membayarnya makan KTP akan diblokir.

"Denda Rp 500 ribu. Konsekuensinya, kita kan sudah kerja sama MoU dengan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil, KTP-nya bisa kita blokir. Kalau sudah kita blokir, yang untuk berhubungan dengan bank, dengan asuransi sudah ndak bisa," tegas laki-laki yang biasa disapa Toro ini pada Rabu, 14 Mei 2025.

Toro juga meminta kepada ketua RT dan tokoh masyarakat mengingatkan warganya untuk tidak bermain layangan dan membahayakan pengguna jalan.

"Kami meminta kepada masyarakat terutama Pak RT, apabila ketemu yang main kelayang jangan sikit-sikit lapor kita, sama-sama nih. Kita ada enam kecamatan, semuanya kalau hari cerah main kelayang. Mohon partisipasi Pak RT, Pak RW dan tokoh masyarakat mengingatkan warga di sekitar. Sat Pol PP tetap akan menindak lanjuti laporan Pak RT, tapi satu hari kadang bisa 5, kadang bisa 10 laporan dan prioritas kita tujukan ke wilayah barat dan kota, karena layangan yang putus tetap larinya ke selatan, timur dan utara," tambahnya.

Media files:
01jv9ak7dd3n5r9hehsahzg40v.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar