Menteri Perdagangan RI 2014-2015, Rachmat Gobel, menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan importasi gula yang menjerat Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menanyakan sejumlah pertanyaan ke Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2014–2015, Rachmat Gobel, saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Mendag RI 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Hakim sempat bertanya ke Gobel yang kerap mengaku lupa atau tidak ingat saat menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim.
Mulanya, hakim anggota Alfis Setiawan menanyakan Gobel ihwal rapat koordinasi terbatas (Rakortas) bersama dengan kementerian terkait membahas stabilitas stok gula dalam negeri.
"Rapat untuk itu ada, tapi saya lupa bulannya apa tahunnya berapa, saya lupa. Tahun 2014 atau 2015 saya enggak ingat," kata Gobel dalam persidangan, Kamis (15/5).
"Oke, artinya 2014 ada rapat salah satunya membahas tentang stabilitas gula. Outputnya apa, Pak, dari rapat itu?" tanya Hakim Alfis Setiawan.
"Saya lupa, Pak, keputusannya," jawab Gobel.
"Apakah memang ada kebutuhan gula yang tinggi waktu itu dan harga gula yang tinggi, kemudian perlu dilakukannya upaya menjaga stok gula dan stabilitas harga?" tanya Hakim Alfis.
"Saya enggak ingat, mohon maaf saya enggak ingat, Pak, isi rapat waktu itu," ucap Gobel.
Atas keterangan itu, Hakim Alfis menyarankan Gobel agar membawa data untuk membantunya menyampaikan keterangan di persidangan.
"Bagusnya persidangan ini bawa data. Biar fakta yang ada bisa kita dengarkan," ucap Hakim Alfis.
"Iya, Pak," jawab Gobel.
Hakim Alfis kemudian mendalami terkait surat persetujuan operasi pasar yang diberikan kepada Induk Koperasi Kartika (Inkopkar).
Dalam kesempatan itu, Hakim Alfis meminta Gobel menerangkan latar belakang adanya surat tersebut hingga data yang diperolehnya dalam memberi persetujuan operasi pasar tersebut.
Gobel pun mengaku bahwa ia kerap memberikan perintah kepada bawahannya agar selalu melampirkan laporan dan data terkait pelaksanaan penugasan dan operasi pasar itu.
"Kemudian, koperasi ini, kan, bukan produsen, bagaimana mekanismenya mereka bisa memperoleh gula?" tanya Hakim Alfis.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memimpin jalannya sidang terakit kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Dirjen, itu yang mengatur adalah Dirjen saya," jawab Gobel.
"Seingat bapak?" tanya Hakim Alfis.
"Seingat saya Dirjen yang mesti mengatur," jawab Gobel.
"Dirjen, kan, juga ada report ke bapak?" tanya Hakim Alfis.
"Saya belum lihat laporannya, Pak," timpal Gobel.
Hakim Alfis pun mengkonfirmasi terkait surat persetujuan yang diberikan kepada Inkopkar sebanyak dua kali untuk melakukan operasi pasar.
"Ini kok enggak ingat semua ini," ucap Hakim Alfis.
"Udah lama, Pak, saya enggak tahu, Pak," timpal Gobel.
"Ya saksi yang lain juga diperiksa juga, Pak, kejadian 2014-2015, dan mereka bisa jelaskan," ujar Hakim Alfis.
"Iya mohon maaf untuk itu," tutur Gobel.
"Ya kan. Saksi yang lain juga ada juga yang saya yakin seusia bapak, bisa menjelaskan mereka dengan baik," tegas Hakim Alfis.
"Mohon maaf untuk itu," kata Gobel kembali menyampaikan permohonan maaf.
"Dirjen juga ada yang kita periksa di sini, penjelasannya jelas, tidak ada yang bicara lupa, Pak," kata Hakim Alfis.
Hakim Alfis kembali mendalami pemberian surat persetujuan kepada Inkopkar.
"Ya itu pertanyaan saya, ada surat Juni 2015, kemudian ada Agustus 2015, kepada Koperasi Kartika. Kita ingin ketahui kenapa dua kali suratnya, apa sebabnya. Faktor apa kemudian di bulan Agustus 2015 kemudian Bapak diberikan surat lagi kepada Kartika, Koperasi Kartika?" tanya Hakim Alfis.
"Sekali lagi saya mohon maaf, saya enggak ingat, Pak," kata Gobel.
Kasus Tom Lembong
Dalam perkara ini, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Serta Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).
Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.
Jaksa menyebut total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Izin itu disebut menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Kedua hal tersebut telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578,1 miliar.
Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.
Kemudian, Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut. Di mana, distribusi gula itu seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.
Ada 10 pihak yang mendapat keuntungan dari perbuatan tersebut. Mereka adalah:
Tony Wijaya melalui PT Angels Products;
Then Suranto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene;
Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya;
Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry;
Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama;
Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo;
Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International;
Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur;
Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas, dan
Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar