Search This Blog

Kronologi Kasus Pria Bunuh Saudaranya di Kalideres, Jakbar

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kronologi Kasus Pria Bunuh Saudaranya di Kalideres, Jakbar
May 16th 2025, 15:47 by kumparanNEWS

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi memimpin konferensi pers kasus pembunuhan berencana Kalideres di Mapolres Jakbar, Jumat (16/5/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi memimpin konferensi pers kasus pembunuhan berencana Kalideres di Mapolres Jakbar, Jumat (16/5/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Polisi menangkap UA (20), pria yang membunuh saudaranya sendiri, Muhammad Latupono alias Moken (34). Kasus pembunuhan ini terjadi pada Kamis (8/5).

Dalam waktu 24 jam, pelaku ditangkap polisi.

"Pelaku ini memiliki hubungan saudara dengan korban. Jadi hubungan saudaranya bahwa korban menikah dengan sepupu dari pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (16/5).

Berikut kronologi kasus pembunuhan tersebut

8 Mei

Korban dan pelaku yang bekerja serabutan membersihkan rumput liar di sebuah lahan kosong.

Pukul 12.00 WIB

Setelah bekerja, keduanya berpisah untuk melanjutkan kegiatan masing-masing. Namun, keduanya kembali bertemu pada sore hari.

"Sampai pukul 12.00 kemudian mereka berpisah dan berjanji akan berkumpul kembali untuk ngobrol-ngobrol. Kemudian minum-minum bersama rekan-rekannya. Kegiatan minum-minum ngobrol-ngobrol bersama rekan-rekannya dilaksanakan sampai pukul 17.00," katanya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi memimpin konferensi pers kasus pembunuhan berencana Kalideres di Mapolres Jakbar, Jumat (16/5/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi memimpin konferensi pers kasus pembunuhan berencana Kalideres di Mapolres Jakbar, Jumat (16/5/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Pukul 21.00 WIB

Keduanya sempat berpisah lagi. Namun janjian makan makam bersama.

UA telah menyiapkan pisau yang akan digunakan untuk membunuh korban

Pukul 23.00 WIB

UA menusuk korban di sebuah gang di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, usai makan malam bersama.

"Namun karena korban sudah terluka, akhirnya korban kalah dan tertelungkup. Pada saat tertelungkup pelaku kembali melakukan penusukan di punggung korban sebanyak dua kali. Dan akhirnya korban sudah tidak melawan dan ditinggalkan oleh pelaku," tuturnya.

Terancam Pidana Mati

Atas perbuatannya dia terancam pidana mati atas perbuatannya.

"Pasal yang akan disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 340 KUHPidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Kemudian Pasal 338 KUHPidana ancaman 15 tahun penjara," kata dia.

Media files:
01jvbyst98tg6qp7yrv06creas.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar