Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi buka suara soal dua anggotanya yang dilaporkan oleh istri seorang desertir TNI bernama Chandra di Bid Propam Polda Sumut. Laporannya terkait dugaan pelecehan.
Korban menjadi tersangka dalam kasus narkoba karena dinilai tidak melaporkan kepemilikan narkotika suaminya itu. Chandra kini masih DPO.
"Iya kita masih koordinasi dengan Bid Propam, karena kan laporannya di Bid Propam," kata Afdhal kepada kumparan, Jumat (15/5).
"Ya kita masih klarifikasi nih, kita lakukan penyelidikan dulu. Kita kerja sama dengan Bid Propam, iya (kita lakukan pemeriksaan dulu," jelasnya.
Modus Pelaku 1: Boleh Bawa Hp tapi Video Call Mandi
Dugaan pelecehan seksual itu disampaikan kuasa hukum korban, Alamsyah, saat melapor ke Propam Polda Sumut, Kamis (15/5).
Pelaku pertama, kata Alamsyah, melakukan pelecehan secara verbal mulai dari menggoda hingga memberikan hp ke korban supaya korban bisa melakukan video call saat mandi.
"Padahal berulang kali klien kami menjelaskan bahwa dia berstatus seorang istri sah orang," kata Alamsyah.
Modus Pelaku 2: Memeriksa lalu Menciumi
Pelaku 2, menurut Alamsyah sering melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap korban di tahanan.
"Setibanya di ruangan, bukan memeriksa melainkan menciumi klien kami," kata Alamsyah.
Peristiwa ini sudah terjadi dua kali.
Menurut Alamsyah, korban tertekan sehingga belum membeberkan apa yang dialaminya.
Korban baru bercerita saat sudah dipindahkan ke Lapas Labuhan Ruku: Korban bercerita ke kuasa hukum hingga keluarga.
Meski begitu, kata Alamsyah, korban tidak mengingat secara rinci waktu pelecehan itu.
Atas kejadian ini, korban melalui Alamsyah membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Bidpropam Polda Sumut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar