Para pelaku persetubuhan anak di bawah umur saat dihadirkan di konpers yang digelar Polres Kubu Raya. Foto: Rabiansyah/Hi!Pontianak
Hi!Pontianak - Seorang anak perempuan yang masih di bawah umur disetubuhi delapan pemuda di Kecamatan Padang Tikar, Kabupaten Kubu Raya (KKR), Kalimantan Barat. Mirisnya, korban mendapat ancaman dari salah satu pelaku yang mengatakan akan menyebarkan video syur mereka jika korban tak mau menuruti kemauannya lagi.
KBO Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU P Pasaribu bilang, kasus ini terungkap setelah keluarga korban menemukan pesan WhatsApp dari salah satu pelaku yang mengancam akan menyebarkan video tersebut.
"Sebelumnya korban memang sudah pernah melakukan hubungan dengan beberapa orang dan di waktu dan tempat yang berbeda-beda dengan cara bujuk rayu dari para pelaku. Korban diberikan uang dengan nominal yang sukarela. Salah satu pelaku mengajak untuk melakukan hubungan lagi ," ungkap IPTU P Pasaribu saat konpers di Polres Kubu Raya pada Jumat, 16 Mei 2025.
Saat ini Polres Kubu Raya sudah menetapkan 8 tersangka dan melakukan penyelidikan lebih dalam.
"Kita tetapkan beberapa tersangka, ada 8 orang di berbeda tempat dan waktunya. Dari hasil penyelidikan saat ini ada 8 orang yang baru kami amankan," tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar