Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Dalam Kota, Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (4/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) menyampaikan keluhannya atas berbagai kebijakan fiskal yang dinilai membebani industri jalan tol dan menghambat kelangsungan bisnis para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) di Indonesia.
Salah satunya adalah pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam konstruksi jalan tol yang tidak dapat dikompensasi melalui tarif kepada pengguna.
Menurut Sekretaris ATI, Kris Ade Sudiyono, tagihan dari kontraktor ke BUJT dibebankan PPN sebesar 11 persen. Namun, pendapatan dari tarif jalan tol tidak dikenai PPN, sehingga nilai pajak tersebut tidak dapat dikreditkan.
"Besarnya PPN yang dikenakan kepada konstruksi jalan tol akan langsung menambah beban investasi pembangunan jalan tol di Indonesia. Jadi bukan di net-off antara pajak masukan dan pajak keluarannya. Jadi kalau diasumsikan, sebutlah kita menghabiskan Rp 110 miliar, yang jadi beton itu Rp 100 (miliar), Rp 10 (miliar) nya fiskal," jelas Kris dalam RDPU Panja Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol di Komisi V DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/5).
Selain PPN, Kris juga menyoroti lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah. Kenaikannya disebut tidak sejalan dengan inflasi dan terjadi secara drastis dalam waktu singkat. "Kadang malah ada yang naik 200 persen, 300 persen dan periodenya mungkin dalam waktu dua tahun sekali," ujarnya.
Kris mencontohkan kasus tertentu, seperti jalan tol Semarang-Demak, di mana tol juga digunakan untuk fungsi tambahan seperti tanggul laut, tetapi tetap dikenai PBB penuh padahal tanggul laut tersebut bukan merupakan tujuan utama dari konstruksi jalan tol.
Selanjutnya, beban fiskal lainnya datang dari keterbatasan kebijakan pembebanan kerugian perusahaan. Kris mencatat bahwa periode akumulasi kerugian di sektor jalan tol kerap lebih lama dari masa yang diizinkan oleh aturan fiskal yaitu 5 tahun.
"Sayangnya industri jalan tol posisi minusnya itu 10-15 tahun. Dengan demikian kami tidak bisa memanfaatkan fasilitas loss carry forward tax ini," keluhnya.
Ia juga menyayangkan jalan tol tidak termasuk sektor penerima insentif fiskal seperti tax holiday atau tax allowance, padahal Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2017 menawarkan insentif tersebut bagi sektor dengan nilai investasi besar dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi maupun pembangunan daerah.
"Investasi di jalan tol per ruas umumnya di atas Rp 5 triliun. Harusnya sektor ini eligible untuk mendapatkan insentif tax holiday maupun tax allowance. Sayangnya, jalan tol tidak dimasukkan," tegasnya.
Berbagai tekanan fiskal yang telah dibeberkan itu, menurutnya, turut menjadi alasan utama mengapa sebagian besar BUJT masih merugi hingga saat ini. "Itulah sebabnya saat ini mayoritas BUJT masih berdarah atau dalam posisi negatif," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar