Jemaah haji 2024 melaksanakan tawaf wada (tawaf perpisahan) mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (18/6/2024). Foto: AFP
Banyak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro haji plus mengeluh karena visa untuk calon jemaah haji furoda belum keluar hingga kini. Atas kondisi ini, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (AMPHURI) memberi pernyataan.
AMPHURI menyatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa penerbitan visa haji saat ini telah berakhir.
"Terbit dan belum/tidak terbitnya visa haji Furada adalah merupakan otoritas penuh Pemerintah Arab Saudi dan benar-benar di luar kewenangan PIHK," kata Ketum DPP AMPHURI Firman M Nur lewat keterangan tertulis, Rabu (28/5).
Terpisah, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan bahwa belum terbitnya visa furoda juga dialami oleh negara-negara lain. Komunikasi dengan otoritas Saudi terus dilakukan. Adapun visa haji reguler telah keluar semua sesuai kuota.
Penyambutan jemaah haji reguler Indonesia (kuota) di Makkah, Arab Saudi, Sabtu (10/5/2025). Foto: Andika Wahyu/ANTARA FOTO
Berikut pernyataan AMPHURI selengkapnya:
DPP AMPHURI mencermati perkembangan visa haji Furoda dan Mujamalah tahun 1446H/2025, menyampaikan beberapa hal berikut:
1. Selain visa haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi ke Pemerintah Indonesia yang tahun 2025 ini sebanyak 221.000 (dua ratus dua puluh satu ribu) kuota, terdapat visa haji nonkuota.
2. Visa haji nonkuota ini diperoleh melalui beberapa jalur:
Mujamalah/Courtesy/Kehormatan: diperoleh dari Kedutaan Besar Saudi Arabia atau Atase-atasenya.
Furoda/Perorangan.
Direct Haji / حج مباشر, pengajuan melalui website Nusuk dan Indonesia belum termasuk negara yang dilayani.
3. Karena nonkuota, maka tidak ada jumlah pasti/tetap setiap tahunnya. Keberangkatan jemaah juga baru dapat dipastikan setelah visa terbit dan tiket pesawat issued.
4. DPP AMPHURI setelah mengkonfirmasi baik melalui sistem pelaporan elektronik Masar Nusuk maupun datang langsung ke kantor Kementerian Haji dan Umrah di Makkah serta berkoordinasi dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama serta Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah, diperoleh jawaban lisan dan tertulis bahwa "Visa Issuance has been ended this season" (penerbitan visa telah berakhir untuk musim ini).
5. Terbit dan belum/tidak terbitnya visa haji Furoda adalah merupakan otoritas penuh Pemerintah Arab Saudi dan benar-benar di luar kewenangan PIHK.
6. PIHK Anggota AMPHURI yang berencana melayani jemaah haji Furoda dapat menginformasikan hal ini kepada jemaahnya dan melakukan penyelesaian sesuai Perjanjian Pelayanan antara PIHK dan Jemaah Haji Furoda.
7. PIHK sebaiknya menyarankan kepada jemaah untuk beralih mendaftar haji khusus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar