3 pemuda di Mempawah ditankap karena narkoba. Foto: Dok. Istimewa
Hi!Pontianak - Satresnarkoba Polres Mempawah mengamankan 3 orang pemuda di satu rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Pinyuh Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, pada Senin malam, 26 Mei 2025.
Ketiga pemuda tersebut berinisial DA (28) asal Anjongan, MT (26) asal Sungai Pinyuh dan MI (25) asal Sungai Rasau diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Mempawah pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB
Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David, melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Agus Trimarsono, membenarkan ketiga pemuda yang diamankan tersebut terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap dua jenis narkoba berupa sabu dan pil ekstasi.
"Bermula informasi dari masyarakat Sungai Pinyuh kemudian atas perintah Kapolres Mempawah, informasi tersebut didalami oleh tim lidik Satresnarkoba ke lokasi yang di informasikan," ungkapnya pada Selasa, 27 Mei 2025.
"Dari informasi masyarakat, disebutkan dicurigai ada satu rumah yang di kontrakan di Gang 17 Sungai Pinyuh diduga sering menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," tambahnya.
Setelah tim lidik melakukan penyelidikan di rumah yang dicurigai, ketiga pemuda tersebut berhasil diamankan. Saat digerebek ketiga pemuda itu sedang berkumpul di ruang tamu rumah kontrakan.
"Kemudian saat di lakukan penggeledahan yang turut di saksikan ketua RT ditemukannya barang bukti berupa 1 botol berwarna putih yang di dalamnya diduga kuat berisikan 1 klip plastik transparan yang berisikan 8 butir pil ekstasi berwarna Merah Muda yang di temukan di lantai ruang tamu," ujar Agus.
Kemudian penggeledahan di lanjutkan dan ditemukannya lagi 3 klip plastik transparan yang masing-masing yang diduga kuat berisikan Narkotika jenis sabu. Selain itu juga ditemukan 2 klip plastik transparan kosong serta 1 klip plastik transparan yang di dalamnya berisikan 60 klip plastik kecil kosong.
"5 klip plastik transparan yang masing-masing berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,26 gram. 1 klip plastik transparan berisikan 8 butir Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat brutto 3,43 gram dan 1 botol panjang warna putih tersebut," lanjut Agus.
Polisi juga berhasil mengamankan 3 unit handphone sebagai barang bukti serta uang tunai senilai Rp 400 Ribu yang turut saksikan langsung oleh Sidi Madra'i selaku Ketua RT setempat.
Saat ini ketiga pemuda tersebut sudah diamankan di Mapolres Mempawah bersama barang bukti yang disita untuk menjalani proses hukum dan ketiganya akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar