Search This Blog

Melihat Lahan Parkir RSU Tangsel yang Kini Tak Dikuasai Ormas

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Melihat Lahan Parkir RSU Tangsel yang Kini Tak Dikuasai Ormas
May 27th 2025, 13:25 by kumparanNEWS

Suasana parkiran RSU Tangerang Selatan usai tak dikuasai ormas. Kini dikelola oleh perusahaan parkir, Selasa (27/5/2025). Foto: Dok. kumparan
Suasana parkiran RSU Tangerang Selatan usai tak dikuasai ormas. Kini dikelola oleh perusahaan parkir, Selasa (27/5/2025). Foto: Dok. kumparan

Sejumlah petugas parkir berseragam biru terlihat sibuk mengatur kendaraan yang masuk ke area parkir motor di RSU Tangerang Selatan (Tangsel) di kawasan Pamulang, Selasa (27/5). RSU ini adalah milik Pemkot Tangsel.

Sedangkan di dalam area parkiran, terlihat petugas berseragam putih mencatat setiap pelat nomor kendaraan yang masuk. Dia mengatakan, semua motor yang parkir akan diberikan karcis secara manual.

Suasana parkiran RSU Tangerang Selatan usai tak dikuasai ormas. Kini dikelola oleh perusahaan parkir, Selasa (27/5/2025). Foto: Dok. kumparan
Suasana parkiran RSU Tangerang Selatan usai tak dikuasai ormas. Kini dikelola oleh perusahaan parkir, Selasa (27/5/2025). Foto: Dok. kumparan

Pengunjung juga tidak perlu membayar alias gratis untuk sementara waktu.

"Ini dikasih karcis, gratis parkir, hanya saja ketika masuk kita data pelat nomornya. Nanti pas mau keluar kita minta karcisnya," kata salah satu petugas.
Karcis parkir gratis di RSU Tangsel. dok kumparan
Karcis parkir gratis di RSU Tangsel. dok kumparan

Bukan hanya itu, terdapat juga sejumlah pekerja bangunan yang berada di area pintu gerbang RSU Tangerang Selatan yang sedang memasang pelang pintu parkir.

Dikelola PT BCI

Juru bicara RSU Tangsel, dr. Lasdo, mengatakan saat ini pengelolaan parkir dikelola oleh pihak rumah sakit melalui pengelola perusahaan perparkiran yang sah, yakni PT BCI.

Sebelum pemasangan palang atau autogate untuk masuk ke RSU Tangsel selesai, parkir akan digratiskan.

"Betul, di depan sedang pemasangan gerbang untuk masuk RSU Tangsel oleh perusahaan pemenang tender untuk pengelolaan parkir yakni, PT BCI," ujar Lasdo saat dikonfirmasi.

Suasana parkiran RSU Tangerang Selatan usai tak dikuasai ormas. Kini dikelola oleh perusahaan parkir, Selasa (27/5/2025). Foto: Dok. kumparan
Suasana parkiran RSU Tangerang Selatan usai tak dikuasai ormas. Kini dikelola oleh perusahaan parkir, Selasa (27/5/2025). Foto: Dok. kumparan

Setelah palang atau autogate jadi maka parkir akan dikenakan tarif yang sesuai dengan aturan.

Ia juga memastikan, saat ini situasi telah kondusif usai kerusuhan yang terjadi atas penguasaan dan pengelolaan lahan parkir antara pemenang tender dan ormas.

"Saat ini semua kondusif, pelayanan rumah sakit juga aman dan lancar. Tidak ada gangguan, begitu pun hingga saat ini yang mana dalam proses pemasangan pelang, tidak ada gangguan dari pihak mana pun," ungkapnya.

Rebutan Lahan Parkir Vendor dan Ormas PP

Sebelumnya, sebuah video viral beredar di media sosial yang memperlihatkan aksi intimidasi dan kekerasan terhadap pihak vendor pengelola parkir di RSUD Tangsel.

Dalam keterangan video itu disebutkan bahwa aksi premanisme dilakukan oleh anggota ormas di Tangsel terhadap pihak vendor yang resmi memenangkan lelang pengelolaan parkir sejak tahun 2017.

Disebutkan, vendor tersebut pada hari kejadian mencoba memasang alat parkir di lokasi, namun mendapatkan perlawanan keras dari kelompok ormas. Akibatnya, terjadi kericuhan yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah di pihak vendor.

Terkait insiden ini, Polda Metro Jaya menetapkan 31 anggota ormas PP sebagai tersangka pada Kamis (21/5).

Sembilang orang yang ditetapkan tersangka merupakan pengurus di organisasi. Sementara itu, 22 orang lainnya adalah anggota.

Berikut ini inisial dan jabatan para pengurus tersebut:

MR: Ketua MPC PP Tangerang Selatan;

MS: Kabid Kaderisasi MPC PP Tangerang Selatan;

CH: Komando Inti MPC PP Tangerang Selatan;

SN: Wakil Komandan Inti MPC PP Tangerang Selatan;

S: Ketua PAC PP Serpong Utara;

AY: Sekretaris PAC Serpong Utara;

AS: Ketua Ranting Pondok Benda;

M: Wakil Ketua Ranting Pondok Benda;

MG: Wakil Ketua Ranting Benda Baru.

Sementara, 22 tersangka yang merupakan anggota berinisial FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170, Pasal 169, Pasal 385, dan Pasal 335 KUHP.

"Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan, kemudian Pasal 169 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun, kemudian Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun, dan Pasal 335 dengan ancaman 1 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya pada Jumat (23/5).

Media files:
01jw84gmv6n2ewzy13rj84pfy1.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar