Search This Blog

Veronica Tan Pastikan Korban Permerkosaan Dokter Priguna Dapat Perlindungan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Veronica Tan Pastikan Korban Permerkosaan Dokter Priguna Dapat Perlindungan
Apr 23rd 2025, 11:48, by Selfy Momongan, kumparanWOMAN

Wamen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan di Polda Jabar, Senin (14/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Wamen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan di Polda Jabar, Senin (14/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Senin (14/4) menyusul terungkapnya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter residen spesialis anestesi terhadap keluarga pasien. Dalam kunjungannya, Wamen PPPA memastikan pihaknya akan memberikan perlindungan kepada korban.

"Fokus kita bukan hanya pada hukuman bagi pelaku, tapi juga pada bagaimana korban bisa pulih dan bangkit dari trauma. Ini adalah tanggung jawab kita bersama," ujar Veronica dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan.

Veronica menjelaskan, kekerasan seksual bukan sekadar soal oknum bermasalah. Tindakan ini memiliki dampak yang jauh lebih luas, terutama bagi korban setelah kejadian berlangsung. Untuk itu pemulihan psikologis jangka panjang sangat penting.

"Trauma akibat kekerasan seksual bisa menghancurkan masa depan korban jika tidak segera ditangani," imbuhnya.

Namun di sisi lain, Veronica juga menegaskan bahwa pihaknya tetap mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku.

Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS di RSHS Bandung tersangka pemerkosaan anak perempuan pasien, dihadirkan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS di RSHS Bandung tersangka pemerkosaan anak perempuan pasien, dihadirkan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan

"Kami mendorong agar pelaku kekerasan seksual diberi hukuman maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Veronica menekankan Kementerian PPPA akan terus mengawal proses hukum. Ia mengingatkan kasus seperti ini hanyalah permukaan dari fenomena gunung es kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.

Menurutnya, kasus ini bukan merupakan kasus yang pertama. Beberapa waktu lalu juga terjadi kasus serupa yang dilakukan oleh oknum polisi, dosen, penumpang angkutan KAI dan kini dilakukan oleh dokter.

Veronica menegaskan bahwa semua pelaku harus ditindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

"Hal ini tentunya memerlukan kerjasama lintas sektor sebagai upaya pemenuhan hak perempuan korban kekerasan," ujarnya.

Ilustrasi pemerkosaan. Foto: HTWE/Shutterstock
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: HTWE/Shutterstock

Untuk itu, menurut Veronica, Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas P3AKB Provinsi dan Kota Bandung, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Provinsi dan Kota Bandung, Polda Jabar, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan pendampingan hukum bagi korban untuk mengawal, mendampingi dan memastikan hak korban terpenuhi, termasuk hak untuk mendapatkan restitusi. Upaya pendampingan yang dilakukan antara lain persiapan asesmen, pendampingan psikologis serta pengawalan proses hukum.

Veronica juga meminta agar masyarakat selalu waspada. Tidak mudah dimanipulasi oleh oknum-oknum yang mempergunakan profesinya untuk dalih melakukan kejahatan.

"Selama kunjungan tadi, kami memeriksa langsung lokasi kejadian yang ternyata merupakan area belum siap digunakan dan dalam kondisi belum diserahterimakan ke pihak RSHS. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku terindikasi sudah direncanakan," ujarnya.

Lebih lanjut, Wamen PPPA mendorong masyarakat yang melihat atau mengalami kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti UPTD PPA, UPT Bidang Sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08-111-129-129 yang dikelola oleh Kemen PPPA.

"Bagi siapapun yang menjadi korban, melihat, ataupun mendengar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat segera melapor," pungkasnya.

Media files:
01jrswh7ec1sas7geyty97jq73.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar