Search This Blog

Perumahan di Sawangan Depok Disegel karena Tak Ada IMB, Sudah Berdiri 60 Rumah

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Perumahan di Sawangan Depok Disegel karena Tak Ada IMB, Sudah Berdiri 60 Rumah
Apr 23rd 2025, 11:47, by M. Rizki, kumparanNEWS

Perumahan di Sawangan, Kota Depok, disegel. Foto: Dok. Satpol PP Depok
Perumahan di Sawangan, Kota Depok, disegel. Foto: Dok. Satpol PP Depok

Sebuah perumahan di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, disegel Pemerintah Kota Depok karena belum mengantongi izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno Hasan, mengatakan di perumahan tersebut akan dibangun 100 unit rumah berdasarkan keterangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Depok.

"Berdasarkan pelimpahan dari DPMPTSP dan surat tugas kami, bangunan tersebut belum memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Infonya bangunan 100 unit," kata Tono, Rabu (23/4).

Tono mengatakan untuk status lahan tersebut pihak Satpol PP hanya menjalankan tugas menyegel lahan perumahan tersebut. "Perihal status tanahnya kami tidak tahu," ucap Tono.

60 Rumah Sudah Berdiri, 40 Rumah Masih Dibangun

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno Hasan. Foto: Dok. Satpol PP Depok
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno Hasan. Foto: Dok. Satpol PP Depok

Tono menyebutkan perumahan itu sudah membangun 60 unit dan yang masih akan dibangun ada 40 unit.

Lalu pengembang perumahan sebelumnya juga sudah diberikan surat peringatan pertama hingga ketiga, sampai peringatan untuk penindakan.

"Terdapat dua lokasi penyegelan yang dilakukan, penyegelan ya di bagian depan dan untuk kedua ada tiga bagian tengah perumahan yang tengah dibangun," tuturnya.

Perumahan di Sawangan, Kota Depok, disegel. Foto: Dok. Satpol PP Depok
Perumahan di Sawangan, Kota Depok, disegel. Foto: Dok. Satpol PP Depok

Satpol PP Kota Depok melakukan penyegelan perumahan berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022, tentang penyelenggaraan ketertiban masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Kemudian, ada juga Perda Kota Depok nomor 2 tahun 2024, tentang penyelenggaraan perizinan dan non perizinan.

"Kami pun diperkuat dengan surat perintah Kepala Satpol PP Kota Depok nomor 800/346 Satpol PP/2025 tentang perintah penyegelan dan penghentian kegiatan hunian rumah tinggal dari perumahan di wilayah Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan," kata Tono.

Media files:
01jsgfb6hmge656bzw7q2r734z.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar