Search This Blog

Tito: Ormas Bisa Dipidana Korporasi jika Ada 'Perintah' Lakukan Kekerasan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tito: Ormas Bisa Dipidana Korporasi jika Ada 'Perintah' Lakukan Kekerasan
Apr 25th 2025, 13:13, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor KemenkoPangan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor KemenkoPangan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan pernyataan tegas terkait maraknya organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berperilaku meresahkan. Ia menyoroti aksi terbaru berupa pembakaran mobil milik aparat kepolisian yang diduga dilakukan oleh oknum dari ormas tertentu.

Tito menyatakan, jika tindakan tersebut terbukti sistematis dan menjadi keputusan bersama dalam tubuh ormas, maka ormas tersebut dapat dikenakan pidana sebagai korporasi.

"Ya kalau seandainya itu merusak segala macam itu kan pidana, kalau pidana ya otomatis harus ditindak ya proses pidana, kemudian harus ditegakkan hukum supaya ada stabilitas keamanan dijaga. Kalau seandainya itu ulah perorangan ya orang itu yang tanggung jawab," tutur Tito kepada wartawan di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4).

"Tapi kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya keputusan bersama ormasnya secara organisasi maka bisa dikenakan juga ormasnya pidana korporasinya," tegas dia.

Tito menegaskan pentingnya penegakan hukum agar stabilitas keamanan tetap terjaga. Ia menilai demokrasi bukan berarti kebebasan tanpa batas yang berujung pada tindakan kekerasan.

Ilustrasi ormas penguasa parkiran. Foto: Maulana Saputra/kumparan
Ilustrasi ormas penguasa parkiran. Foto: Maulana Saputra/kumparan

Aksi seperti demonstrasi yang diwarnai pembakaran dan kerusakan fasilitas umum menurutnya merupakan bentuk penyalahgunaan kebebasan berpendapat.

"Ormas itu adalah bentuk dari demokrasi tujuan utamanya sama seperti kebebasan menyampaikan pendapat, menyampaikan pendapat dalam era demokrasi kan boleh tapi yang disalahartikan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum diartikan demo, demonya bakar-bakar, sebenarnya kan enggak kayak gitu," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam sistem demokrasi, ormas memiliki posisi penting dalam mengakomodasi hak-hak sipil masyarakat, seperti kebebasan berserikat dan berkumpul. Banyak ormas yang justru memberi kontribusi positif, seperti PKK dan organisasi yang bergerak di bidang sosial, lingkungan hidup, hingga ketahanan pangan.

Namun demikian, Tito mengingatkan adanya ormas-ormas yang menyimpang dari semangat demokrasi dan justru menjadi alat pemerasan terhadap masyarakat dan pengusaha, bahkan menggunakan cara-cara kekerasan.

"Nah tapi ada juga mungkin Ormas yang berkumpul yang kemudian memeras masyarakat memeras pengusaha melakukan tekanan-tekanan bahkan melakukan cara-cara kekerasan itu harus ditindak pidana," pungkasnya.

Media files:
01jrsf0knm5rv2rzb4xp4xz0fg.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar