Polres Sumedang telah memberikan sanksi terhadap Aipda MD, personel Sat Lantas Polsek Cimalaka Polres Sumedang yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara motor.
Tingkah oknum polisi tersebut viral di media sosial. Dalam tayangan yang beredar, terlihat Aipda MD menghentikan pengendara motor, seperti hendak menilangnya.
Pengendara motor yang tampak membonceng perempuan itu terlihat mengobrol dengan oknum polisi itu sembari merogoh sakunya. Perempuan yang diboncengnya juga tampak mencari uang di tas yang dia bawa.
Perempuan itu lalu mengeluarkan uang dari tasnya. Uang itu kemudian diberikan kepada si pengendara. Kemudian, pengendara itu memberikan uang tersebut ke Aipda MD.
Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya mengatakan bahwa peristiwa dalam video itu terjadi pada Minggu (20/4). Lokasinya, di Jalan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang.
Dia menyebut pihaknya telah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Itu berupa penempatan khusus (patsus) dan penindakan kode etik.
"Bahwasanya Propam Polres Sumedang telah melaksanakan patsus terhadap personel tersebut, kemudian sedang dilaksanakan proses kode etik," ucap Awang dikutip pada Jumat (25/4).
Dia pun menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait kejadian meresahkan itu.
"Kami atas nama Polres Sumedang menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut," kata Awang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar