Search This Blog

Lurah di Sleman Tersangka Suap Tanah Kalurahan, Sultan HB X: Biarkan Berproses

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Lurah di Sleman Tersangka Suap Tanah Kalurahan, Sultan HB X: Biarkan Berproses
Apr 17th 2025, 15:24, by Pandangan Jogja Com, Pandangan Jogja

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, ditemui awak media, Kamis (17/4). Foto: Dok. Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, ditemui awak media, Kamis (17/4). Foto: Dok. Resti Damayanti/Pandangan Jogja

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menanggapi penetapan Lurah Trihanggo, Sleman, PFY, sebagai tersangka suap perizinan usaha kelab malam di tanah kalurahan.

Sultan menyebut, pihaknya memang tak pernah menerima permohonan izin pembangunan kelab malam di kawasan tersebut. Hal itu jelas menyalahi aturan, sebab setiap pemanfaatan tanah kalurahan mesti mendapat izin dari Keraton Yogyakarta dan Gubernur DIY.

"Nggak ada permintaan ke saya, nggak ada surat, kalau dibangun berarti dia nggak izin Gubernur. Biarkan itu berproses (soal penetapan tersangka)," ujar Sultan kepada awak media di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (17/4).

"Ya sudah tau lurah itu, SK Gubernur aja sudah saya ubah harus ditandatangani Gubernur. Sebelum tandatangan Gubernur, harus izin Keraton terlebih dahulu. Kalau nggak, proses ini ya jelas bertentangan," tegasnya.

Sebagai informasi, Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (3) melarang penggunaan Tanah Kalurahan untuk tempat tinggal pribadi, hotel, bangunan bawah tanah (kecuali struktur dan utilitas), dan pertambangan.

BACA JUGA

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyebut PFY menerima suap Rp 316 juta dari ASA, pihak swasta yang ingin mendirikan usaha di lahan tersebut. ASA juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Barang bukti sudah ada yang kami sita dalam bentuk uang dan barang perhiasan. Dari hasil suap tersebut ada yang diserahkan (uang suap), terus dibelikan dalam bentuk emas," kata Bambang, Rabu (16/4).

Keduanya kini ditahan di lokasi berbeda: PFY di Rutan Jogja dan ASA di Rutan Cebongan. Penyidikan masih berlangsung.

Media files:
01js193kkg227td6zpertxas0b.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar