Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendorong reformasi sistem pendidikan imbas temuan KPK mengenai masih maraknya perilaku koruptif di lingkungan sekolah dan perguruan tinggi. Salah satunya mengenai praktik menyontek yang masih banyak terjadi di sekolah dan kampus.
"Temuan KPK mengenai masih maraknya perilaku koruptif di dunia pendidikan seperti menyontek, plagiat, hingga penyunatan dana BOS, sebagaimana disampaikan pada Hasil Temuan Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024, merupakan peringatan bagi kita semua," kata Lalu Hadrian Irfani dalam keterangan tertulis, Kamis (25/4).
Ia menekankan bahwa pendidikan seharusnya menjadi benteng terakhir nilai-nilai kejujuran dan integritas. Bukan justru menjadi ladang subur praktik tidak etis.
"Jika sejak dini peserta didik sudah terbiasa dengan perilaku manipulatif, dampaknya bisa sangat panjang terhadap masa depan bangsa," ujarnya.
Komisi X DPR RI pun menilai persoalan ini harus ditangani secara menyeluruh. Termasuk melalui reformasi tata kelola anggaran, penguatan sistem pengawasan, serta pembiasaan nilai-nilai kejujuran dalam proses belajar mengajar.
"Perlu ada pembenahan menyeluruh, mulai dari tata kelola anggaran pendidikan yang lebih transparan, penguatan sistem pengawasan, hingga pembiasaan nilai-nilai kejujuran dalam proses belajar mengajar. Budaya akademik harus dikembalikan pada esensinya, yakni menjunjung tinggi integritas dan etika," jelasnya.
Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian Irfani menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
Ia juga mendorong penerapan pendidikan antikorupsi secara eksplisit dalam kurikulum sejak jenjang dasar, bukan sekadar teori tetapi melalui praktik keseharian.
"Salah satu hal yang bisa didorong adalah memasukkan pendidikan antikorupsi secara lebih eksplisit dalam kurikulum sejak jenjang dasar. Bukan hanya sebatas teori, tetapi melalui praktik-praktik keseharian di sekolah, seperti kejujuran dalam ujian, penghargaan terhadap orisinalitas karya, serta keterbukaan dalam pengelolaan dana sekolah," tambah Lalu.
Menurutnya, guru dan kepala sekolah memiliki peran strategis dalam membentuk karakter peserta didik dan harus menjadi teladan dalam integritas.
"Guru dan kepala sekolah juga harus menjadi teladan dalam hal ini, karena mereka berada di posisi strategis dalam membentuk karakter peserta didik," tegasnya.
Terakhir, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, lembaga pengawas, serta masyarakat sipil dalam memperkuat sistem pendidikan yang bersih.
"Pemerintah, Pemerintah Daerah perlu memperkuat program pendidikan karakter dan pengawasan dana pendidikan berbasis teknologi, agar celah-celah koruptif bisa ditutup. Di saat yang sama, sinergi antara kementerian, lembaga pengawas seperti KPK, serta masyarakat sipil perlu ditingkatkan. Dunia pendidikan yang bersih adalah pondasi bagi Indonesia yang lebih berintegritas dan maju," pungkasnya.
KPK mengeluarkan hasil Survei Penilaian Integritas Pendidikan Nasional 2024 yang dilakukan oleh KPK.
Survei dilakukan dalam rentang 22 Agustus 2024-30 September 2024. Melibatkan 449.865 responden yang termasuk peserta didik (murid-mahasiwa), tenaga pendidik (guru-dosen), orang tua-wali, serta pimpinan satuan pendidikan.
Salah satu temuan KPK adalah mengenai kejujuran akademik. KPK menemukan masih ada kasus menyontek di 78% sekolah dan 98% kampus.
"Dengan kata lain, menyontek masih terjadi pada mayoritas sekolah maupun kampus," kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana.
Temuan menarik lain yang dipaparkan Wawan adalah terkait plagiarisme. Menurut dia, kasus plagiat masih terjadi pada 43% kampus serta 6% sekolah.
Selain itu, temuan lainnya adalah terkait gratifikasi. Menurut Wawan, sebanyak 30% guru-dosen dan 18% kepala sekolah-rektor masih menganggap pemberian hadiah dari siswa atau wali murid adalah sesuatu hal yang wajar diterima
Pada 65% sekolah juga ditemukan bahwa orang tua terbiasa memberikan bingkisan/hadiah kepada guru pada saat hari raya atau kenaikan kelas
"Bahkan menurut orang tua di 22% sekolah, masih ada guru yang menerima bingkisan agar nilai siswa menjadi bagus atau agar siswa bisa lulus," ucap dia.
Dalam survei, KPK juga menemukan ada beberapa hal yang terkait penyimpangan dana bantuan operasional sekolah. Menurut dia, ada 12% sekolah yang menggunakan dana bos tidak sesuai peruntukannya atau aturan-aturan yang terkait. Bentuknya adalah:
17% sekolah masih ditemukan pemerasan/potongan/pungutan terkait Dana BOS.
40% sekolah masih ada nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atau proyek
47% sekolah masih melakukan penggelembungan biaya penggunaan dana lainnya
Survei KPK juga menemukan mengenai adanya perilaku koruptif yang terjadi di sekolah maupun kampus. Perilaku itu termasuk soal pungutan liar atau pungli.
"Pada 28% sekolah masih ditemukan pungutan di luar biaya resmi dalam penerimaan siswa baru," ucap Wawan.
"Pungutan lain juga ditemukan dalam sertifikasi atau pengajuan dokumen lain pada 23% sekolah dan 60% kampus," sambungnya.
Hasil dari Survei Pendidikan Nasional Tahun 2024 adalah sebesar 69,50. Nilai tersebut masuk dalam kategori 2 atau korektif.
Menurut KPK, Korektif berarti upaya perbaikan integritas melalui internalisasi nilai-nilai integritas sudah dilakukan meskipun implementasi serta pengawasan belum merata, konsisten, dan optimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar