Search This Blog

Ketua Komisi II: RUU ASN Bukan Soal Prioritas tapi Penugasan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ketua Komisi II: RUU ASN Bukan Soal Prioritas tapi Penugasan
Apr 22nd 2025, 14:50, by Andreas Ricky Febrian, kumparanNEWS

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Youtube/ DKPP RI
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Youtube/ DKPP RI

Komisi II DPR bersama pemerintah akan segera membahas RUU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal, RUU ASN baru saja diubah pada 2023 lalu.

Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda menyebut RUU ini bukan prioritas. RUU itu adalah penugasan dari Badan Legislasi (Baleg).

"Yang ditugasin di kami kan sekarang oleh baleg RUU ASN. Jadi bukan soal prioritas, ini soal penugasan," kata Rifqi, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/4).

Menurut Karsayuda, masih ada beberapa proses yang harus dilalui RUU ASN itu. Mulai dari pengkajian lalu hearing.

"Agar meaningful participation-nya terlaksana. Nanti kalau sudah oke, itu nanti akan kemudian kita serahkan kepada proses lebih lanjut," ucapnya.

RUU ASN ini, lanjut Rifqi, ada dua substansi yang menjadi pokok bahasan yakni soal netralitas ASN dan juga sistem meritokrasi bagi para ASN. Terkait pengubahan pasal, Rifqi mengungkapkan bisa lebih dari satu pasal yang diubah.

"Tema nya satu, pasalnya kita lihat. Pasal kan tidak terlalu penting, itu teknis. Substansinya temanya satu," tuturnya.

"Satu netralitas ASN, yang kedua sistem merit yang harus merata secara nasional," lanjutnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulkifli Arse menyatakan pembahasan RUU ASN ini akan merevisi satu pasal.

"Jadi hanya mengubah satu pasal, saya enggak hafal isinya itu, tapi isinya itu pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi, pimpinan tinggi pratama pimpinan tinggi madya ditarik ke Presiden," kata Arse saat menghadiri acara Tasyakuran HUT ke-17 Bawaslu di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/4).

Media files:
01jjtkjrr3y0t4k3w08t9z9dt5.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar