Search This Blog

Bobby Nonaktifkan Kadis Perindag ESDM Sumut, Diduga karena Pencemaran Nama Baik

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bobby Nonaktifkan Kadis Perindag ESDM Sumut, Diduga karena Pencemaran Nama Baik
Apr 19th 2025, 13:18, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Wali Kota Medan Bobby Nasution menjawab pertanyaan wartawan soal dipecat PDIP. Foto: Tri Vosa/kumparan
Wali Kota Medan Bobby Nasution menjawab pertanyaan wartawan soal dipecat PDIP. Foto: Tri Vosa/kumparan

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menonaktifkan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Mulyadi Simatupang.

Penonaktifan ini dilakukan lantaran adanya pemeriksaan di Inspektorat Pemprov Sumut akibat adanya dugaan beberapa pelanggaran. Salah satunya adalah dugaan pencemaran nama baik.

"Ada beberapa (pelanggaran), yang pertama itu pencemaran nama baik pimpinan," kata Kepala Inspektur Sumut Sulaiman Harahap, Sabtu (19/4).

"Sebenarnya ini sudah masuk ranah hukum pidana tapi karena sifat kebijaksanaan Pak Gubernur, tidak mau dibawa ke ranah hukum, tapi melalui penanganan internal," sambungnya.

Selain itu, Mulyadi juga diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang. Ini pun belum dirinci.

"Di samping itu, ada juga penyalahgunaan wewenang, tapi ini masih dalam materi pemeriksaan (oleh inspektorat)," sambungnya.

Meski begitu, Sulaiman belum merinci lebih jauh soal pencemaran nama baik hingga beberapa pelanggaran lain yang dimaksud.

Yang pasti, kata dia, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dalam rangka mewujudkan visi misi gubernur itu kan butuh tim yang solid, bisa kerja sama dan saling percaya," kata dia.

"Jadi ASN Pemprov Sumut harus menerapkan nilai-nilai ASN berakhlak," tegasnya.

kumparan sudah menghubungi Mulyadi terkait hal ini. Namun hingga berita ini dirilis belum ada respons.

Media files:
01jf99d3w8dwxngye3de3gb1tn.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar