Search This Blog

3 Cara Mudah Cek SPPT PBB dari Pemprov DKI Jakarta

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
3 Cara Mudah Cek SPPT PBB dari Pemprov DKI Jakarta
Apr 24th 2025, 11:00, by kumparan Studio, kumparanBISNIS

Warga menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2. Foto: PPID DKI Jakarta
Warga menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2. Foto: PPID DKI Jakarta

Urusan cek Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini nggak perlu ribet. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong kemudahan layanan perpajakan dengan memanfaatkan teknologi digital.

SPPT adalah dokumen resmi yang berisi informasi tentang besarnya pajak terutang atas tanah dan bangunan. Dulu, pengambilan SPPT harus datang langsung ke kantor pelayanan. Sekarang, cukup lewat perangkat digital yang lebih praktis, lebih hemat waktu.

Terdapat tiga cara yang bisa digunakan untuk mengakses SPPT PBB secara mudah dan cepat, yakni:

1. Dikirim Otomatis ke E-mail

Bagi yang sudah terdaftar, e-SPPT PBB akan dikirim langsung setiap tahun melalui alamat email yang telah didaftarkan. Cek kotak masuk secara berkala, atau coba lihat folder spam kalau belum muncul. Tanpa perlu login atau proses tambahan, surat pajak langsung bisa diakses hanya dalam beberapa klik.

2. Lewat Situs Pajak Online (dengan Login)

Apabila membutuhkan akses yang lebih lengkap, bisa langsung masuk ke laman: pajakonline.jakarta.go.id dengan cara:

  1. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar

  2. Pilih menu "Jenis Pajak", lalu klik "PBB"

  3. Masuk ke bagian "Riwayat Pengunduhan e-SPPT"

  4. Klik ikon unduh untuk melihat atau mengunduh dokumen SPPT

Dengan login, seluruh riwayat dokumen juga bisa dicek dengan lebih rapi dan terorganisir.

3. Tanpa Login, Bisa Pakai PAJOL

Belum punya akun? Nggak masalah. Bapenda juga menyediakan fitur PAJOL (Pajak Online Jakarta) yang bisa diakses tanpa login di halaman: pajakonline.jakarta.go.id/esppt

Langkah-langkahnya juga sederhana:

  1. Masuk ke laman tersebut

  2. Klik tombol hijau untuk mulai proses pengecekan

  3. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  4. Klik "Cari", dan informasi SPPT langsung muncul

Akses cepat, tanpa ribet.

Semua Bisa Diakses Kapan Saja

Tiga kanal ini dirancang agar masyarakat punya lebih banyak pilihan dan fleksibilitas dalam mengurus kewajiban pajak. Nggak perlu antre, nggak terikat jam operasional kantor. Semuanya bisa dilakukan dari rumah, kantor, atau bahkan saat bepergian.

Bapenda DKI Jakarta terus berinovasi demi memberikan layanan perpajakan yang lebih modern dan efisien. Semakin mudah akses informasi pajak, semakin besar pula kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan Jakarta.

Media files:
01gaqb7exgen6wqbqgcndsrzsg.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar