Mar 3rd 2025, 11:42, by Jonathan Devin, kumparanNEWS
Ilustrasi Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: CAHYADI SUGI/Shutterstock
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terhadap gugatan praperadilan 'jilid II' yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Senin (3/2).
Ada dua sidang praperadilan yang digelar secara terpisah, yakni terkait status tersangka Hasto perkara dugaan suap dan status tersangka di kasus perintangan penyidikan. Namun, KPK selaku pihak Termohon tak hadir dalam persidangan.
Adapun sidang gugatan praperadilan terkait perkara suap diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hady. Karena KPK tak hadir, sidang ini ditunda hingga 10 Maret 2025 mendatang.
"Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu minggu," kata Afrizal dalam persidangan.
Afrizal mengungkapkan, ini merupakan panggilan terakhir bagi KPK untuk menghadiri persidangan. Apabila tetap tak hadir, maka persidangan akan tetap dilaksanakan.
"Ini merupakan panggilan terakhir, tidak kita kasih lagi kesempatan. Kita akan tetap lanjut apabila Termohon tersebut masih tidak datang dengan panggilan kedua," tutur Afrizal.
Sementara, terkait perkara perintangan penyidikan, sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu. Dalam perkara ini, KPK pun tak hadir, sidang ditunda menjadi 14 Maret 2025 mendatang.
"Jadi sidang akan ditunda ke tanggal 14 (Maret). Dengan catatan bahwa ini merupakan panggilan yang terakhir bagi pihak Termohon. Apabila panggilan sampai sah dan patut kemudian tidak hadir pihak termohon, maka pengadilan akan melangsungkan persidangan lanjutan tanpa kehadiran pihak termohon," tutur Rio.
Alasan KPK
Tersangka kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
KPK meminta sidang praperadilan 'jilid II' yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda.
"KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada hakim," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan.
Tessa mengungkapkan, pihaknya masih menyiapkan sejumlah materi yang akan dibawa dalam persidangan.
"Karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi," ujarnya.
Gugatan 'jilid II' ini dilayangkan Hasto usai hakim PN Jakarta Selatan menyatakan tidak menerima permohonan praperadilannya yang pertama.
Dalam praperadilan tersebut, hakim menilai gugatan tidak dapat diterima karena seharusnya diajukan dalam dua permohonan. Sebab, terkait dengan dua perkara yang berbeda.
Atas dasar pertimbangan hakim tersebut, pihak Hasto kemudian mengajukan kembali praperadilan. Untuk Hasto, saat ini dia sudah ditahan penyidik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar